Polda Banten Uji Coba e-TLE, Pengendara Yang Melanggar Akan Dikirim Surat Tilang

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Banten – Mulai hari ini Ditlantas Polda Banten melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dibeberapa titik perempatan Kota Serang. Uji coba E-tilang tersebut, dimulai pada 1 Maret 2021 hingga 31 Maret 2021, dan pada 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas, kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo membenarkan hal tersebut.

“Iya benar hari ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Rudy Purnomo didampingi Kasubdit Gakum AKBP Hamdani, Senin (01/03/2021).

Baca juga  Tangani Stunting, Wali Kota Serang Intruksikan Dinkes Berikan Layanan Optimal

Rudy Purnomo menambahkan selama uji coba E-TLE berlangsung, pengendara yang masih melanggar akan diberikan imbauan.

“Iya selama uji coba E-TLE ini kita masih memberikan himbauan saja kepada masyarakat. Namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas, berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos kerumahnya,” tambah Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo mengungkapkan, saat ini Polda Banten masih memilik tiga titik CCTV.

“Saat ini kita masih memiliki tiga titik CCTV, yaitu yang berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun, kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut,” ungkap Rudy Purnomo.

Baca juga  Jalin Sinergitas, Kapolres Serang Kota Silaturahmi Dengan Ulama Dan Tokoh Agama

Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan bahwa personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam.

“Pengawasan ini kita lakukan selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita,” jelas Rudy Purnomo.

Masih kata Rudy Purnomo, Kalau untuk proses E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses.

Baca juga  Aliansi BEM Kota dan Kabupaten Serang Menggelar Aksi Selamatkan KPK

“Kita kirimkan surat tilangnya dan juga berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI,” ucap Rudy Purnomo.

Terakhir, Rudy Purnomo menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain,” tutup Rudy Purnomo. (rls)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!