Peringati Hari Perempuan Internasioanal : Mahasiswi Uin Banten Menuntut Pemerintah Menjamin Kesehatan dan keselamatan kerja perempuan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Banten – Peringati hari Internasional Women's day (IWD) gabungan perempuan dari lintas organisasi mahasiswa se-Banten melaksanakan aksi di depan kampus UIN SMH Banten, jalan jendral Sudirman, Ciceri, kota serang, senin (08/03/2021)

Dalam aksinya tersebut mereka menyuarakan beberapa tuntutan untuk perlindungan wanita.

Sedikitnya ada lima tuntutan yang disuarakan oleh mereka, di antaranya mereka menuntut upah layak untuk pekerja perempuan, akui kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM dengan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, akui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal , dan segera ratifikasi konvensi ILO 190  agar semua pekerja bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender. dan cabut undang-undang Cipta Kerja.

Baca juga  Warga Banjar Agung Dikejutkan Penemuan Mayat Yang Sudah Membusuk

Wardila (Kohati HMI komisariat USHADA Cabang serang) koordinator dikuti GMNI Linggkar Studi Feminin, Kumala, Kumandang, Hamas, Perempuan Mahardika, dan Api Kartini,  menyampaikan dalam orasinya "sepanjang pandemi kesehatan dan keselamatan kerja perempuan tidak dijamin. Pemerintah dan DPR mengabaikan kepentingan perempuan, mendahulukan kepentingan pengusaha".

“Hanya satu alasan mengapa DPR dan Pemerintah tidak mau mensahkan RUU PKS dan RUU PPRT yaitu mereka tidak mau mengakui kekerasan seksual dan pekerja rumah tangga sebagai pekerja.

Baca juga  Sebanyak 39 ribu Lansia di Kota Serang Terancam Tidak Bisa Vaksinasi Booster

Tenaga kerja murah dan eksploitasi atas tubuh perempuan merupakan salah satu inti dari penindasan kapitalisme sehingga kehadiran UU Cipta Kerja untuk memastikan tenaga kerja murah dan eksploitasi atas tubuh perempuan tetap terjaga,” ucapnya.

Menurutnya keberpihakan pemerintah dan DPR kepada pengusaha semakin nyata terlihat disaat pandemi, bukan hanya dengan mensahkan UU Cipta Kerja, tetapi produk undang-undang yang dihasilkan selama masa pandemic terutama yang menyangkut kaum buruh adalah untuk kepentingan pengusaha. Tutupnya (matin)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!