Sat Resnarkoba Polres Lebak Gencar Berantas Peredaran Narkoba di Lebak

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Lebak –  Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten gencar berantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lebak, Baru-baru ini Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak sudah berhasil mengungkap 2 ( dua) kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Lebak

"Ya kita jajaran Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak baru-baru ini telah berhasil mengungkap 2 ( dua) kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Narkotika jenis Shabu di wilkum Polres Lebak" ungkap Kapolres Lebak Polda Banten melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH ( 17/3/2021)

Baca juga  Puluhan TNI Geruduk Rumah Dinas Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Ilman menjelaskan "Yang pertama ungkap kasus Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan TKP BTN Sumur Buang Kel/Ds. Cibadak Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak dengan Tersangka Sdr. YM"

"Dari Tersangka Sdr. YM berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 7,93 gram , 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) unit handphone merk oppo type Reno 4 warna biru" ungkap ilman

Baca juga  5 Sikap Nabi Muhammad SAW Ketika Menjadi Pemimpin Militer

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 ( lima) tahun dan maksimal hukuman seumur hidup" tegasnya

AKP Ilman melanjutkan "Kemudian yang kedua Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan TKP di depan Indomart di Kp.Cibayawak RT/RW 003/002 Ds. Darmasari Kec. Bayah Kab.Lebak, Tersangka An. Sdr. SP dengan barang bukti 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol.I Jenis Shabu dengan broto 0, 34 Gr, 1 ( Satu ) Buah HP merk Vivo Y15 Warna Merah"

Baca juga  Ormawa Fakultas Sains Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Serang Banten

"Dari Tersangka SP dikembangkan ke wilayah Sukabumi dan berhasil mengamankan dan berhasil mengamankan 2 ( dua) orang tersangka An. Sdr. YS, dan Sdr. DL dengan Barang bukti yang berhasil diamankan ;  1 ( satu ) bungkus plastik kecil yg diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan  berat broto 0, 36 Gr, 1 ( satu) buah hp merk Samsung,  2 ( dua ) buah pipet,  1 ( satu ) pac. (rls)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!