Sabdanews.net Banten – Majelis sinergi kalam Ikatan Cendikiawan Muslim Se Indonesia (MASIKA ICMI) Organisasi (ORWIL) Banten bekerjasama dengan Banten Lawyers Club (BLC) mengangkat fenomena hukum dan politik terhadap dikeluarkannya RUU Pemilu yang berdampak terhadap Pilkada akan dilaksanakan secara serentak 2024, sedangkan 2022 dan 2023, akan ada kekosaongan kepala daerah karena masa jabatannya habis.
Dr. Fathul Muin selaku Ketua Majelis sinergi kalam Ikatan Cendikiawan Muslim Se Indonesia (MASIKA ICMI)
Sebagai organisasi kepemudaan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), tentu upaya yg dilakukan Majelis sinergi kalam Ikatan Cendikiawan Muslim Se Indonesia (MASIKA ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Banten mengedukasi masyarakat ttg politik bersih dg ikut serta memberikan pemahaman politik bersih dan jujur terutama di kalangan anak2 muda.
"Karena masika ICMI merupakan komunitas intelektual muda, maka masika lebih sering mengadakan seminar/webinar untuk membangun pencerahan terhadap kaum muda,"Jelas Dr. Fathul Muin selaku Ketua Majelis sinergi kalam Ikatan Cendikiawan Muslim Se Indonesia (MASIKA ICMI) Organisasi Wilayah ( Orwil) Banten
Problematikan kekosongan jabatan kepala daerah akibat terjerat korupsi, ini sangat berkaitan dg moralitas, maka yg perlu dilakukan membangun moralitas kaum intelektual muda, salah satu wadahnya dapat melalui masika ICMI sebagai organisasi kepemudaan ICMI, sehingga diharapkan ketika ada yg menjadi kepala daerah/masuk Kedunia politik memiliki pakem moralitas.
"Lanjutnya, Sebetulnya faktor yg sering terjadi adalah korupsi, tetapi ada fenomena politik di tahun ini dg dikeluarkannya RUU Pemilu dr prolegnas, maka kemungkinan ada kekosongan kepala daerah di 2022 lebih dr 250 kepala daerah, krn Pilkada akan diselenggarakan di 2024, belum lg yg masa jabatannya sbg kepala daerah habis 2023," Terangnya Dr. Fathul Muin selaku Ketua Majelis sinergi kalam Ikatan Cendikiawan Muslim Se Indonesia (MASIKA ICMI) Organisasi Wilayah Banten.
Kemudian dari pada itu, harapannya yakni karena kewenangan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh Kemendagri, maka penunjukan plt/Plh mesti orang2 yg tidak memiliki afiliasi politik kemana pun, sehingga tidak merusak tatanan demokrasi,"tandasnya
Dr. Fathul Muin selaku Ketua Majelis sinergi kalam Ikatan Cendikiawan Muslim Se Indonesia (MASIKA ICMI) Organisasi Wilayah Banten
Afriman Oktavianus, S.H., M.H. selaku Gubernur BLC mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tahun 2022 s.d 2024," jelasnya
Karena melihat Permendagri Nomor 74 tahun 2016 dan Permendagri Nomor 1 tahun 2018 yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor tahun 2016 berbeda kontek, ini bukan soal cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, Bupati Dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Tapi berakhirnya masa jabatan kepala daerah secara konstitusional namun di sisi lain belum adanya pemilihan, sehingga terjadi kekosongan jabatan yang cukup Panjang.
Jika tidak ada aturan yang mengatur hal ini tentu saja akan berdampak pada pengambilan kebijakan, pertumbuhan ekonomi daerah dan tentu juga berdampak pada pemerintah pusat.
Selama ini kita mengenal istilah Pejabat Sementara (PJS) merupakan amanah Pasal 70 UU No. 10 tahun 2016 yang di atur lebih jauh oleh permendagri No. 74 Tahun 2016 dan permendagri No. 1 Tahun 2018 memiliki batas waktu sebagai kepala daerah maksimal 71 hari.
Sedangkan untuk penjabat (Pj) masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota. Bagaimana dengan 2022 s.d 2024 yang melebihi 18 bulan. (ASR/red)