Jelang Ramadhan, Pemkot Serang Gelar Rapat Bersama Forkopimda

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan rapat persiapan menyambut datangnya bulan ramadhan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), MUI, Baznas dan Ketua Masjid At-Tsauroh di Aula Setda Kota Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, rapat ini berkaitan dengan datangnya bulan suci ramadhan dan perayaan idul fitri tahun 2021 ditengah pandemi Covid-19. Kemudian, rapat ini juga membahas tentang antisipasi kenaikan harga bahan pokok yang ada di pasar di Kota Serang, penetapan sholat taraweh keliling dan situasi keamanan di Kota Serang.

Baca juga  Polsek Pasar Kemis Berhasil Ringkus 2 Begal di Cikupa

“Terkait ibadah puasa dan perayaan idul fitri sudah ada kesepakatan bersama bahwa Pemkot Serang membuat himbauan yang ditandatangai oleh Pemkot Serang, MUI dan Kemenag hal ini sesuai surat edaran Menteri nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah bulan ramadhan dan idul fitri dimasa pandemi Covid-19,” kata Wali Kota Serang kepada awak media.

Baca juga  Siap Persatukan Pemuda, Ardi Firmansyah Maju Sebagai Calon Ketua DPD KNPI Banten

Kesepakatan itu juga menghasilkan lima poin himbauan, diantaranya memperbolehkan ibadah sholat taraweh, tadarus dan perayaan atau sholat idul fitri, tempat hiburan umum agar dihentikan selama bulan ramadhan, dilarang memproduksi, menjual dan membakar petasan, selama bulan ramadhan warung makanan atau warung nasi tidak berjualan dari pukul 04.00 WIB – 16.00 WIB serta tidak diperbolehkan mudik lebaran dari Kota Serang menuju kota lain selama bulan ramadhan dan idul fitri.

Baca juga  Gangguan Jiwa, Seorang Pria di Tangerang Serang Tetangganya Dengan Cangkul

“Surat edaran ini akan kita edarkan paling lambat esok hari,” ungkapnya.

Sedangkan untuk buka puasa bersama diperbolehkan sesuai anjuran Kementrian Agama. Akan tetapi, memperketat protokol kesehatan. “Tetapi yang hadir paling banyak jumlah 50 persen. Ini juga akan dilampirkan disurat edaran Walikota Serang,” katanya. (Asr)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!