PANDEMI COVID-19, WALI KOTA SERANG SEBUT RPJMD KOTA SERANG ADA PERUBAHAN

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya –  Wali Kota Serang Syafrudin mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang pembukaan masa sidang III, tahun sidang II dan penyampaian laporan hasil reses serta penyampaian Raperda pembahasan tentang RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023. Rabu (14/4/2021)

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, RPJMD Kota Serang ada perubahan sesuai dengan kondisi dan peraturan undang-undang karena situasi pandemi Covid-19 yang berimplikasi pada kinerja, baik skala makro dan mikro (sektoral) serta kebijakan refocusing anggaran.

Baca juga  Walikota Cilegon Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi di SMA 2 KS Cilegon

Kemudian, lanjut dia, adanya kebijakan nasional dengan di tetapkannya PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, PerPres nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMD tahun 2020-2024, PERMENDAGRI nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah, PERMENDAGRI nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta kebijakan Provinsi nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2017 tentang RPJMD.

Baca juga  DLH Kota Serang Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Dampak Impor Sampah Tangsel

“Jadi kita (Pemkot Serang) menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan provinsi,” kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan menambahkan, ada beberapa perubahan dalam RPJMD Kota Serang. Terutama yang krusial adalah bisnis strategis daearah harus mencantumkan pandemi Covid-19 beserta dampaknya.

Baca juga  Polsek Ciwandan Polres Cilegon Amankan Pelaku Premanisme Dan Pungli

Kemudian, lanjut dia, bagaimana menangani dampak atau memulihkan dampak pandemi Covid-19 di Kota Serang. “Ada perubahan atau meringkas sasaran dari RPJMD dari 10 sasaran menjadi 7 sasaran. Lalu, 21 indikator sasaran menjadi 16 indikator sasaran. Ini juga seiring adanya perubahan kebijakan di nasional,” tandasnya

 

(ARS)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!