KEJATI BANTEN TETAPKAN 1 TERSANGKA KASUS SUNAT HIBAH PONPES

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Banten – Satu tersangka dugaan penyunatan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) dari Pemprov Banten sebesar Rp 117 miliar tahun anggaran 2020 telah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Inisial ES merupakan tersangka yang diduga memotong dana hibah ponpes. Saat ini ES sudah ditahan oleh pihak Kejati Banten.

 

“Pada sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke pondok pesantren,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Jumat (16/4/2021).

 

Baca juga  Korban Smackdown Polisi, Kembali Dibawa ke Rumah Sakit

Dana hibah yang harusnya utuh diterima ponpes diduga telah dipotong oelh tersangka ES. Ia mengakui melakukan itu dan mendapatkan sekian persen dari setiap hibah.

 

“Bersangkutan mengakui memotong. Jadi menjanjikan sama mereka (ponpes), misalnya pesantren A, B dapat bantuan, tapi kemudian balik sekian persennya,” ujarnya.

 

Jumlah uang yang dipotong  pondok pesantren juga bervariatif. Ada pesantren dipotong Rp 15 hingga Rp 20 juta. Pemotongan ini hingga setengah dari hibah tiap pesantren yang penerimanya mendapat Rp 30 juta dan Rp 40 juta setiap tahun.

 

“Bervariasi (pemotongannya), ada Rp 20 juta ada Rp 15 juta, bahkan ada pondok pesantren yang tadinya mencanangkan perbaikan tidak terlaksana karena dananya disunat,” ucap Asep.

Baca juga  Viral Penutupan Jalan, Ormas LMP Minta Maaf

 

Selain itu, Kejati Banten juga menemukan modus lain yakni modus ponpes fiktif oelh tersangka ES.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan memberikan melalui rekening namun oleh oknum kemudian dipotong sekian persen.

 

“Cair ke rekening pondok pesantren, kemudian diminta lagi. Misalnya menerima ke rekening, dicairkan kemudian diserahkan ke oknum yang bersangkutan,” tutur Asep.

 

Saat ini latar belakang tersangka Es belum bisa diungkapkan oleh Kejati Banten. Yang jelas, ia adalah oknum yang menyunat anggaran pesantren sebagaimana dilaporkan oleh gubernur Banten dan salah satu masyarakat.

Baca juga  Jelang Ramadhan, Pemkot Serang Gelar Rapat Bersama Forkopimda

 

“Tim sebenarnya sudah bekerja jauh-jauh hari, tim memonitor bagaimana implementasi di lapangan terkait dana hibah,” kata Asep.

 

Gubernur Wahidin Halim mengungkap soal pelaporan pemotongan hibah tahun anggaran 2020 yang nilainya Rp 117 miliar Jumat (09/06). Pemprov Banten memberikan hibah kepada 3.000 lebih pesantren se-Banten yang nilai masing-masingnya mendapat Rp 30 juta.

 

“Melaporkan ke Kejati (Banten), saya. Begitu banyak informasi-informasi pemotongan. Saya memerintahkan supaya jangan sampai ada yang memanfaatkan,” ujar Wahidin.

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!