PEMKOT SERANG TANGGAPI POLEMIK LARANGAN BERJUALAN MAKANAN SAAT PUASA

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Surat Himbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021  yang diberlakukan di bulan suci ramadhan khususnya terkait larangan pemilik restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya berjualan pada jam tertentu menimbulkan kontroversi di masyarakat. Dalam hal ini, Walikota Serang, Syafrudin pun menyampaikan klarifikasi pada konferensi pers yang digelar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang . Minggu (18/4/2021).

 

Ia menjelaskan bahwa larangan berjualan mulai pukul 04.30 hingga 16.00 WIB yang termaktub dalam surat himbauan bersama tersebut diterbitkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkot Serang denga Kemenag Serang dan MUI Serang.

Baca juga  HUT KKP ke-22, Pemkot Serang Evaluasi Kinerja KKP Karangantu

 

Pembatasan jam membuka restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya di bulan suci Ramadan diatur pihaknya untuk menghargai dan menghormati umat muslim yang sedang menjalankan puasa.

 

“Ini merupakan himbauan kearifan lokal atau adat istiadat. Tujuan utamanya sama-sama menghargai umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Syafrudin.

 

Bahkan,  Syafrudinpun  menjelaskan bahwa pihaknya sebelum menerbitkan surat himbauan tersebut mengkonfirmasi  atau mengakomodir kembali kepada stakeholder, masyarakat dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Serang.

 

“Draf tersebut sempat ditanya ulang apakah ada perbaikan? tapi tidak ada,” jelasnya.

Baca juga  Soal Dugaan Suap The Star ke Oknum Wartawan, FJSR: Itu Bukan Anggota Kami

 

Terkait informasi denda Rp 50 juta yang termaktub dalam Perda No 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat, kata Syafrudin tidak ada sangkut paut dengan surat himbauan larangan berjualan. Ia menegaskan penegakan surat himbauan tersebut tetap dilaksanakan namun tidak ada sanksi denda yang melanggar.

 

 

“Penegakan hukum memang berjalan, tapi tidak ada denda. Karena surat edaran ini tidak mencantumkan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Saya menegaskan bahwa surat edaran ini tidak ada kaitannya dengan Perda nomor 2 tahun 2010,” tegasnya syarifuddin selaku walikota serang.

Baca juga  Pererat Silaturahmi, Gema AHY Banten Gelar Buka Bersama dan Peresmian Sekretariat

 

Senada dengan Syafrudin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kusna Ramdani menyatakan, pihaknya akan terus melakukan sweeping terhadap warung nasi dan warteg yang masih buka disaat bulan suci Ramadan ini.

 

“Kita kontroling saja, kita himbau. Adapun kalau memang ada yang melanggar akan kita kasih teguran dalam bentuk tertulis. Nanti mereka (Pelanggar) diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya.

 

ASR

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!