ADANYA LARANGAN BUKA WARUNG MAKAN SAAT PUASA DI SERANG, KETUA KOMISI 3 DPRD BANTEN: KITA HARUS SALING MENGHORMATI

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten mengatakan terkait Surat Himbauan Bersama bernomor 451.13/335-Kesra/2021  tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi  khususnya terkait larangan pemilik restoran, kafe dan sejenisnya berjualan pada jam tertentu, tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Saya pikir masalah ini sudah tidak perlu diperdebatkan ketika masing-masing pihak saling menghormati,” ujar Ir. H. Gembong Rudiansyah Sumedi, M.M selaku Ketua DPW PKS Banten dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten yang juga pemilik salah satu restoran di Kota Serang kepada Reporter sabdanews.net, Senin (19/4/2021).

Baca juga  Kekurangan Murid, FOKKS 'Ngadu' ke Komisi II DPRD Kota Serang

Gembong menuturkan di antara sesama muslim dan non muslim harus mampu saling menghargai agar tercipta harmonisasi dalam bersosial.

“Kalaupun mereka akan buka, tidak mengundang kontroversi (show of force) kan bisa ditutup, sehingga tidak terlihat dari luar bahwa warungnya buka. Saya pikir itu,” kata Gembong

Ia mengimbau kepada warga masyarakat agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca juga  Jelang Nataru, Forkopimda dan Pemkot Serang Akan Perketat Keamanan dan Prokes

“Kita ikut ajalah aturan pemerintah, karena sampai sekarang status pandemi juga belum dicabut oleh pemerintah. Jangan seperti kejadian di Brazil dan India yang saat ini terkena gelombang 2 pandemi COVID-19, meski sebagian punduduknya sudah menjalani vaksin,” ujar Gembong.

(ASR)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!