Sabdanews.net, Serang Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota SerangĀ menanggapi persoalan rumah makan yang buka di siang hari saat bulan Ramadhan, Senin (19/4/2021). Belakangan ini polemik yang gencar dibahas hingga tokoh nasional yang angkat bicara menengenai Perda No 2 tahun 2010.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, S. Ag mempersoalkan terkait rumah makan yang buka dan melayani makan pada siang hari, itu sudah diatur dalam Perda sejak tahun 2010.
āIntinya himbaun dari pak wali atau pemkot sudah betul sikap walikota untuk menjaga masyarakat Kota Serang . Dan itu pun landasannya kan dari Kemenag RI . Dan kenapa dihimbauan tersebutĀ bukanya di jam 16.00 wib? karena pertama kita menghormati yang berpuasa dan menghormati bulan ramadhan dan yang ketiga masyarakat kota serang ini kan relatif homogen memangĀ ada ummat yang lain tapi sudah paham betul tentang ummat non muslim yang tinggal di kota serang,”Ā Ujar Hasan Basri.
Ia juga menjelaskan apabila dilihat muatan lokalnya pembuatan perda ini juga sudah tercermin atau termaktub di Forkompinda, sudah ditandatangani MUI da forum pimpinan daerah.
“Di dalam perda tersebut sudah termaktub sesuai hanya saja harus diedukasi kepada masyarakat.Ā Kalau ada warung yang buka langsung disweeping janganlah cukup kasih pemahaman saja atau edukasi terlebih dahulu,” tuturnya.
“Saya pun mendukung tentang larangan membuka rumah makan di bulan ramadhan yang di iniasi dari pak wali tentang pembukaan rumah makan di Kota Serang serta sudah berkodinasi dengan ferkopimda dan sudah mendengar aspirasi dari masyarakat,” Lanjut Hasan.
Ia pun menjelaskan bahwa Kota Serang merupakan daerah dengan sikap toleransi yang luar biasa. Adanya rumah ibadah yang saling bersebelahan merupakan bukti toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Serang.
ASR