Sabdanews.net, Serang Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota SerangĀ menanggapi persoalan rumah makan yang buka di siang hari saat bulan Ramadhan, Senin (19/4/2021).
Di Belakangan ini polemik yang gencar dibahas hingga tokoh nasional yang angkat bicara menengenai Perda No 2 tahun 2010.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto menanggapi, terkait rumah makan yang buka dan melayani makan pada siang hari, itu sudah diatur dalam Perda sejak 2010 yang lalu.
āIntinya menghargai menjaga sikap toleransi saja, dari dulu ini udah ada sebelum Pak Wali Kota (Syafrudin) menjabat, perda ini sudah ada,ā tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sambung ia, jadi dilihat muatan lokalnya pembuatan perda ini juga sudah tercermin di Forkompinda, sudah ditandatangani MUI dan forum pimpinan daerah.
āDi dalam perda tersebut sudah termaktub sesuai hanya saja jangan terlalu tegangĀ menjalaninya. Kalau ada warung yang buka langsung disweeping jangan lah cukup kasih pemahaman saja atau edukasi terlebih dahulu,” tuturnya.
Ia mengatakan Perda ini pun dibuat sesuai keinginan dari masyarakat Kota Serang, untuk pelaku warung makan diharap dapat menyesuaikan saja.
āUntuk menghargai bisa lah depannya ditutup dan melayani khusus yang dibawa pulang,ā katanya.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyarankan agar rumah makan saat buka siang hari saat Ramadan, hanya melayani untuk non muslim. Serta memberi pengumuman terkait hal itu di pintu masuk.
āBerarti kalau ada yang makan dan masuk udah pasti yah non Muslimā ujarnya.
ARS