Sabdanews.net, Pandeglang – Puluhan Pemuda yang tergabung dalam (Mapancas, GIRI, Garda Nusantara, JPPKS) yang mengatasnamakan Relawan Lingkungan (Relli) Kabupaten Pandeglang Melakukan Aksi Damai di DPMPTSP dan DPUPR Kabupaten Pandeglang.
Diketahui bahwasanya Perusahaan yang bernama PT Alfindo PF Makmur yang bergerak di Bidang Peternakan beroperasi di dua tempat yaitu Desa Paniis Kecamatan Keroncong dan Desa Wirasinga Kecamatan Mekarjaya.
Dalam aksi tersebut, dikatakan bahwa perusahaan tersebut melanggar aturan. Yang dimana Perusahaan tersebut belum mempunyai Tempat Pengelolaan Limbah B3 yang berdampak pencemaran lingkungan dan belum adanya Sertifikat Layak Fungsi Bangunan.
“Kami melakukan aksi damai ini karena atas keresahan kami yang dimana ada kejanggalan ataupun kecurangan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut.” Didi Fudholi Selaku Korlap Aksi, Rabu 21 April 2021
PT Alfindo PF Makmur diketahui juga sudah 6 bulan beroperasi di dua tempat tersebut. Selama beroperasi perusahaan samasekali belum mempersiapkan berkas berkas administrasi yang tidak lengkap.
“Perusahaan ini sudah 6 bulan beroperasi tetapi anehnya masih diizinkan oleh pemerintah. Padahal mereka belum melengkapi administrasi dan belum adanya prosedur yang memadai seperti belum adanya Tempat Pengelolaan Limbah dan belum adanya Sertifikat Layak Fungsi Bangunan”
Aksi ini menindaklanjuti saat Audiensi pada tanggal 8 April 2021 di Aula DLH dengan pihak terkait yaitu DPMPTSP, DPUPR, Pimpinan PT Alfindo, dan Polres Pandeglang.
Dalam audensi itu menyadari bahwa pihak perusahaan itu belum memiliki gudang pengelolaan limbah B3 dan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan (SLF) yang keduanya merupakan hal penting dalam bagian proses perizinan tetapi perusahaan itu dibolehkan untuk beroperasi bahkan sudah hampir 6 bulan.
Kami terus menunggu sambil sore pejabat DPUPR untuk keluar memberikan tanggapan ternyata takut, ungkap Diki seruan masa aksi yang kecewa.
Dalam peraturan pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan terintegrasi secara elektronik. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang penyelenggaraan Izin mendirikan bangunan dan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung melalui pelayanan Perizinan berusaha secara elektronik, Peraturan kabupaten Pandeglang No 2 Tahun 2008 tentang Bangunan.
Sementara itu, Pihak DPMPTSP dan DPUPR belum memberikan Klarifikasi kepada Massa Aksi ini.
Dalam Aksi ini, ada beberapa tuntutan. Yaitu :
1.Mendorong menutup dan mengusir PT Alfindo PF Makmur yang diduga menyalahi aturan dan tidak ramah lingkungan di kabupaten Pandeglang. (UU No 32 Tahun 2020 tentang Lingkungan Hidup).
2. Mendorong Pihak PT Alfindo PF Makmur untuk memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) supaya bangunan yang ramah.
3. Mendorong DPMPTSP dan DPUPR untuk memperketat Izin Perusahaan.
4. Mendorong Pemkab Memberikan Sangsi Tegas kepada Setiap Perusahaan Yang belum menyelesaikan Perizinan Untuk tidak beroperasi/tutup Sementara.
5. Menuntut kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Pandeglang dan Kejaksaan Negri untuk mengungkap keganjilan penerbitan izin usaha dan izin operasional PT Alfindo PF Makmur di Pandeglang
(ASR)