KEJATI BANTEN TETAPKAN DUA TERSANGKA BARU KASUS HIBAH PONPES

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dan menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes).

Sebelumnya Kejati Banten telah menahan ES dan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Keduanya adalah TB AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Kelurahan Samangraya Monitoring Kegiatan Vaksin Door to Door

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan ada dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020.

“TB. AS pengurus Ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten,” katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/4/2021).

Namun saat dikomunikasikan  lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan atau kejelasan.

Baca juga  HUT Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini ke-61, Kejati Banten Gelar Vaksinasi Massal

Diberitakan sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Sunarko mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 150 Ponpes yang menerima dana hibah.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten, yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah Ponpes.

“Kurang lebih 150 Ponpes, tersebar di Banten. Sudah (dilakukan pemanggilan pihak Pemprov Banten),” pungkasnya

Baca juga  Ponpes Nurul Hidayah Dilalap Api
Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!