Sabdanews.net, Lebak – Polda Banten sebelumnya telah membidik aktivitas penambangan liar di Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang kemudian viral lewat sebuah video sesepuh masyarakat baduy.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan perusakan alam akibat akitivitas gurandil di Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak sudah dilakukan penyelidikan dan investigasi melalui subdit Tipiter
“Sudah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan atas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak ini. Apalagi terkait aktivitas PETI, sejak Januari kemarin kita aktif melaksanakan penindakan-penindakan,” ungkap Joko Kamis (22/4/2021).
Subdit Tipiter telah memproses dan telah menetapkan lima warga sebagai tersangka. Terkait penanganan terhadap aktivitas PETI atau gurandil.
pelaku merupakan penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri yang merupakan satu jaringan.
“Jadi sudah kita lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan,” terang Joko.
Selain penindakan, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil.
Para panatua atau sesepuh Suku baduy sedih dengan kondisi Gunung Liman, Desa Cibarani, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (22/4/2021).
Serta bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang mengunjungi.
“Dua minggu lalu kami kembali menemui dan mengingatkan para tokoh serta masyarakat di sekitaran Gunung Liman agar tidak lagi melakukan perusakan dan bersama-sama menjaga kelestarian gunung,” tandasnya.