Jika Tak Bisa Lindungi Kyai, DPRD Sarankan Pemprov Banten Batalkan Hibah 2021

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Hebohnya kasus pengadaan lahan kantor samsat Malingping dan Pengampakan dana hibah pondok pesantren tahun 2020 membuat berbagai kalangan angkat bicara, berbeda dengan Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati.

Koordinator Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang akrab disapa Cak Nawa itu lebih memilih tidak bicara kasus tersebut, sebagai upaya menghormati Aparat Penegak Hukum mengungkap kasus.

“Terkait pengadaan lahan kantor samsat Lebak dan Hibah Pesantren yang saat ini lagi dlm proses hukum, saya lebih baik tidak berkomentar sebagai upaya menghormati Aparat Penegak Hukum yang lagi bekerja,” katanya kepada awak media, Senin (26/4/2021).

Baca juga  Ratusan Jamaah Gelar Dzikir dan Doa Bersama Untuk AHY

Namun dengan adanya kasus hibah Ponpes yang di Kampak Oknum, M. Nawa Said Dimyati mengatakan, sebaiknya Pemerintah Provinsi Banten membatalkan hibah ponpes tahun 2021 yang bersumber dari APBD Banten.

“TA 2021, sebaiknya di batalkan saja, apabila Pemprov tidak menyediakan fasilitator untuk membantu pondok pesantren dalam mempergunakan dana hibah,” ungkapnya.

Nawa Said mengatakan, dalam proposal pengajuan dana hibah ponpes, tentunya ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diselesaikan sesuai dengan pengajuan yang di acc Pemberi dana hibah.

Baca juga  Panglima TNI dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama Untuk Tekan Covid-19 di Bangkalan

“Sebagaimana terlampir dalam proposal pencairan. Usulan ini semata-mata untuk melindungi para pengasuh pesantren dari jeratan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, kasus pemotongan dana hibah Ponpes yang bersumber dari APBD Banten awalnya terendus oleh inspektorat Provinsi Banten sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tugas dan kewajiban melakukan audit internal Pemprov Banten.

Baca juga  Bocah 12 Tahun di Serang Hanyut dan Hilang di Sungai Cibanten

Lalu, kasus pemotongan dana hibah tersebut dilaporkan oleh Kepala Bidang Kesra Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

Hingga saat ini, kasus pemotongan dana hibah itu terus diselidiki oleh Pihak Kejati hingga menetapkan benerpa tersangka salah satunya honorer Pemprov Banten.

ASR

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!