Sabdanews.net, Cilegon – Polres Kota Cilegon menggelar konferensi pers pengungkapan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus curanmor di Kantor Polres Cilegon. (30/04/2021).
“Hari ini kami melakukan rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka yang kami amankan berinisial RH (28), FM (24), YA (26), SA (26) dan IM (34) serta 8 unit barang bukti roda dua (R2) berbagai jenis dan kunci leter “T ” yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dalam Rilis ini hanya 2 (Dua) pelaku yang masih di tahan di Rutan Polres Cilegon dan untuk yang 3 (tiga) pelaku sudah di tahan di Rutan Lapas Cilegon.” Kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S. Ik, SH, saat menyampaikan ke awak media.
“Modus yang dilakukan para pelaku yang kerap beraksi saat jam-jam rawan, yakni di jam-jam saat buka puasa, malam hingga dini hari, mengintai korbannya yang lengah dengan meninggalkan kunci tergantung pada kendaraan, atau terparkir di posisi lokasi yang tidak aman.” Lanjutnya
Ia juga menambahkan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon telah melakukan penyelidikan yang berawal dari Laporan Masyarakat tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kemudian menangkap 5 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku curanmor dengan motif mendapatkan uang lebih atau untung dari hasil penjualan barang hasil kejahatan pencurian tersebut.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan penjara selama 7 tahun.” Tegas Sigit.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Naasarudin, S.H., S.IK., M.H., Kanit I Satreskrim Polres Cilegon IPDA Yofan Pratama, S.Trk., Kasubbag Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, S.H., Kasi Propam Polres Cilegon IPTU H. Jum’at, S.H.
ASR