Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Kembali Ungkap Kasus Sabu

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SI.k SH di wakili oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M menjelaskan bahwa Pada Hari Minggu 02 Mei 2021 sekira jam 22.00 Wib di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cinangka Rt 02 Rw 01 Desa Cinangka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang telah diamankan seorang perempuan yang mengaku bernama EH (39) warga Cinangka,”ungkap Mirza

Baca juga  DPD KNPI Banten Gelar Temu Wicara Pemuda dan Orientasi OKP

Kasat Narkoba menerangkan pada saat petugas kami melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti ada padanya berupa 1 (satu) bungkus plastic Bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram, berikut Seperangkat alat hisap bong beserta pipa kaca, 1 (satu) buah Handphone merk nokia warna putih, 1 (satu) buah celana pendek. Kemudian Tersangka dan barang buktinya kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut ke Polres Cilegon.”tegas Mirza

Baca juga  Kapolres Cilegon Antisipasi Beredarnya Berita Provokatif Untuk Mudik Bareng Ke Sumatera

ditempat terpisah Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakan bahwa pelaku EH (39)
dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

himbauan untuk masyarakat Cilegon jangan sekali kali menggunakan Narkotik,sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran Narkotika apalagi menggunakannya akan berakibat kecanduan sampai kapanpun sulit untuk di hilangkan dan masyarakat di himbau apabila menemukan peredaran Narkotika atau obat daftar “G” segera melaporkan ke pihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti”ujar Supriyono

Baca juga  Ini cara Kapolres Cilegon Polda Banten ajak Masyarakat taati PPKM Level 4

ASR

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!