Peralihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, Ini Kata Ketua HMJ HTN UIN SMH Banten

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan UU KPK yang baru  kini menuai polemik di masyarakat. Selain dapat melemahkan KPK  karena dinilai tidak lagi independen, banyak sekali kejanggalan saat proses tes peralihan status tersebut sampai ada wacana pegawai KPK yang tidak lolos tes akan dicopot dari posisi penyidik KPK. Dalam hal tersebut, kini banyak sekali tanggapan dari masyarakat khususnya para mahasiswa.

 

Sahrul Hikam, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ-HTN) UIN SMH Banten juga menanggapi persoalan tersebut. Ia menilai dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, akan membuat KPK kesulitan untuk independen karena dikontrol langsung oleh pemerintah.

Baca juga  PT Indonesia Power Berikan Bantuan APD ke Bank Sampah Digital

 

“Kekhawatiran kita terhadap UU No. 19 tahun 2019 semakin terlihat sekarang, pasal 24 UU KPK yang baru menetapkan status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN), Disusul PP No. 41 Tahun 2020 Terkait alih status kepegawaian KPK saya rasa akan membuat KPK sulit untuk independen karena dikontrol oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang merupakan bagian pemerintah.” Kata Hikam kepada tim sabdanews. Kamis, (06/05/2021).

Baca juga  LAPENMI HMI Serang Soroti Sejumlah Persoalan Pendidikan di HUT Banten Ke-21 Tahun

“Saya skeptis terhadap Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021, karena ini bisa saja dijadikan sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang memang betul-betul berintegritas.” Lanjutnya.

 

Selain itu, ia juga menilai pertanyaaan-pertanyaan pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak sesuai dengan kepentingan kebangsaan dan dapat merugikan hak pegawai KPK.

 

“TWK dengan muatan pertanyaan yang tidak sesuai dengan kepentingan kebangsaan seperti berkaitan dengan doa Qunut, atau sikap pegawai terkait LGBT mestinya tidak digunakan sebagai ukuran baru dalam proses peralihan status kepegawaian. Karena ini bisa saja merugikan hak pegawai KPK. Padahal putusan MK perkara no 70 PUU-XVII/2019 telah melarang hal yang merugikan pegawai KPK dalam proses pengangkatannya menjadi ASN.” Ucap Hikam yang juga merupakan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Future Leader For Anti-Corruption (FLAC) itu.

Baca juga  Open Bidding JPT Pemkot Serang Akan Segera Dilakukan, Sekda Kota Serang : Kandidat Harus Berkualitas dan Paham IT

 

(RED)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!