Wagub Andika Lapor ke Pusat, Banten Laksanakan Penyekatan Mudik dan Perpanjang Lagi PPKM Mikro

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy melaporkan tentang pelaksanaan operasi penyekatan mudik Lebaran 2021 di wilayah Provinsi Banten dalam rapat evaluasi PPKM Mikro dan kebijakan peniadaan mudik yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara virtual, Sabtu (8/5). Selain itu, dalam rapat yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartanto itu Andika juga melaporkan Pemprov Banten telah kembali memperpanjang PPKM Mikro.

“Terkait pelarangan mudik, Pemerintah Provinsi Banten bersama Polda Banten, Polda Metro Jaya, Korem 064/ Maulana Yusuf dan Korem 052 Wijayakrama melakukan penyekatan larangan mudik Tahun 2021,” kata Andika.

Baca juga  Kapolres Cilegon Pantau Penyekatan Arus Wisata Anyar-Cinangka

Penyekatan mudik tersebut, kata Andika, dilakukan terutama di wilayah perbatasan seperti Curug Bitung, Cipanas, Cilograng, Cikupa dan Merak. Adapun 19 titik penyekatan larangan mudik diantaranya di Pintu Tol Cikupa dan Pintu Tol Merak. Penyekatan juga dilakukan di jalan arteri meliputi Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti, Solear (Kab. Tangerang), Simpang Asem (Cikande), dan di Simpang Pusri (Kota Serang).

Penyekatan di jalan arteri berikutnya dilakukan di Gayam (Kab. Pandeglang), Gerem (Kota Cilegon), Gerbang Pelabuhan Merak (Kota Cilegon), Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kab. Serang), Jasinga (Batas Bogor) dan di Cilograng (Batas Sukabumi).

Baca juga  Berantas TBC, PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI bersama SR TBC Siklus Indonesia DIY Gelar Diskusi Publik

Terkait perpanjangan PPKM Mikro, Andika mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim telah kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak tanggal 4 – 17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam kebijakan itu, kata Andika, Gubernur menekankan pentingnya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Karenanya perlu dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan guna pencegahan tersebut.

Baca juga  Polda Banten Beri Penghargaan ke Ratusan Media Massa di berbagai daerah

Kata Andika, Instruksi Gubernur tersebut meminta Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asr

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!