IKA Hamas Sesalkan Sikap Arogan Oknum Anggota DPRD Provinsi Banten

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Ikatan Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Serang (IKA HAMAS) menyesalkan perbuatan oknum Anggota DPRD Provinsi Banten (H. Dede Rohana Putra dari Fraksi PAN) atas unggahan video pada akun sosial media Instagram dan Tiktok miliknya. (16/05).

Sandra Permana, Sekretaris Umum IKA HAMAS menyatakan bahwa sikap Dede Rohana tidak mencerminkan seorang wakil rakyat yang patut ditiru dan dicontoh, serta secara tidak langsung mencoreng atau merusak marwah DPRD Provinsi Banten.

“Menurut saya, Saudara H. Dede Rohana Putra selaku Anggota DPRD Provinsi Banten tidak mencerminkan selayaknya Wakil Rakyat yang patut ditiru atau di contoh melainkan dirinya secara tidak sadar menghina marwah legislatif yang notabenenya adalah lembaga wakil rakyat. Para Anggota Dewan terpilih dan duduk bardasarkan hasil perolehan suara terbanyak dari tiap-tiap daerah pemilihannya. H. Dede Rohana Putra Terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai PAN Dapil Kota Cilegon.” Ucap Sandra yang juga merupakan tokoh muda Kota Serang itu.

Baca juga  HIMABIO UIN SMH Banten Helat Program Magang Bagi Mahasiswa Baru

“Sama-sama kita ketahui bahwa Gubernur Banten telah mengeluarkan Intruksi Gubernur Nomor: 556/901-DISPAR/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten yang ditandatangani pada 15 Mei 2021. Dikeluarkannya Intruksi Gubernur berdasarkan Hasil Monitoring Mengenai Perkembangan Terhadap Kunjungan Wisata di Provinsi Banten (14-15 Mei 2021), bahwa terindikasi pelanggaran prokes di sejumlah tempat wisata.” Lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa yang dilakukan oleh Anggota DPRD Fraksi PAN tersebut dapat memberikan dampak simultan pada opini masyarakat, sehingga masyarakat akan menganggap bahwa yang boleh liburan cuma pejabat.

Baca juga  Kantor Pemkot Serang Digeruduk Satpol PP, Ini Kata Anggota DPRD Kota Serang

“Dalam akun Instagram dan Tiktok milik H. Dede Rohana Putra nampak bahwa dirinya sedang berada di pantai dan tidak menggunakan masker bahkan H. Dede Rohana Putra sempat memberitahu “Jalan Tikus” untuk menembus penyekatan yang dilakukan oleh tim gabungan. Tentu ini berdampak simultan pada opini masyarakat Banten bahwa yang boleh hiburan adalah pejabatnya saja atau wakil rakyat saja.” Tuturnya

Oleh karena itu, IKA HAMAS berharap kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Banten, Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten, dan Ketua DPW PAN Provinsi Banten. Kami menyatakan sikap tegas:

1. Badan Kehormatan DPRD Provinsi Banten harus Menjunjung Tinggi Tugas dan Kewenangannya kepada H. Dede Rohana Putra secara TEGAS pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten secara Adil dan Terbuka.
2. Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten harus Menindak TEGAS dan Memberikan Sanksi Kepada H. Dede Rohana Putra untuk melakukan Kerja Sosial sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor: 45 Tahun 2021.
3. Dewan Pimpinan Wilayah PAN Provinsi Banten harus melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama H. Dede Rohana Putra dari jabatannya sebagai Anggota Dewan DPRD Provinsi Banten Periode 2019-2021.

Baca juga  PW Pemuda Muhamadiyah Dukung Pelaksanaan Solat Idul Adha di Rumah Masing-masing

Ikatan Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Serang (IKA HAMAS) juga mengajak kepada pemangku jabatan dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan memperketat protokol kesehatan, jangan terpancing atas ulah oknum Anggota Dewan DPRD Provinsi Banten yang tidak memiliki ADAB.

(Red)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!