Sabdananews.net, Cilegon – Sesuai Instruksi Gubernur Banten nomor : 556/901-DISPAR/2021,Tanggal 15 Mei 2021, tentang penutupan sementara Destinasi Wisata dampak Libur hari raya Idul Fitri tahun 2021 Di Provinsi Banten. Polres Cilegon kawal pelaksanakan kegiatan persuasif dan penempelan Surat Edaran bersama oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang dengan Nomor: B/759/V/2021, Nomor: SE/02/V/2021, Nomor: 300/36-Huk/2021 Penutupan sentara destinasi wisata dampak libur hari raya idul fitri tahun 2021 di Kabupaten Serang di pantai -pantai Kecamatan Cinangka, Selasa, (18/05/2021).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.Ik., SH melalui Kapolsek Cinangka AKP Agustian, SH. mengatakan kepada awak media bahwa pelaksanaan pendampingan dan monitoring penempelan surat edaran sudah sesuai dengan intruksi dari Gubernur Banten Serta Permintaan dari Satpol PP Kabupaten Serang dan Muspika Kecamatan Cinangka.
“Kami mendampingi sesuai permintaan dari Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang bersama unsur Muspika Kecamatan Cinangka melaksanakan pendampingan monitoring dan Penempelan surat edaran oleh satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang di pantai pantai yang ada di wilayah Cinangka dalam rangka pemantauan menutupan sementara Destinasi Wisata di wilayah Cinangka.” Jelasnya.
“Apabila ada pengelola pantai yang masih membuka tempat wisata di daerah hukum Polres Cilegon dan Polsek Cinangka maka kami mendampingi polisi Pamang Praja Kabupaten Serang bersama unsur Muspika Kecamatan Cinangka akan menindak tegas dan tidak segan menutup tempat wisata tersebut.” Tegas Agustian.
Asr