Polsek Pulo Merak Ungkap Kasus Prostitusi Online

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, CilegonĀ – Atin alias Mamih Sherlly harus bermalam di balik jeruji besi, lantaran menjual gadis-gadis seksi kepada pria hidung belang, untuk memuaskan nafsu birahinya.

Dijebak pelanggan saat bertransaksi esek-esek, akhirnya Mamih Sherlly yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online itu, harus mengakhiri karirnya, di Mapolsek Pulomerak

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk.SH mengatakan, pihaknya yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan. Dan petugas yang melakukan penyamaran sebagai pelanggan.

Baca juga  Sat Intelkam Polres Pandeglang Melakukan Bakti Sosial Kepada OKP Cipayung-plus Pandeglang

“Iya itu diperbolehkan, untuk mengungkap suatu kasus. Setelah diboking oleh pelanggan. Pelanggan tersebut langsung menghubungi petugas polisi dan melakukan penangkapan,” katanya.

Dijelaskan Sigit, petugas awalnya mengamankan sebanyak dua pekerja sek komersial atau PSK yang sudah diboking oleh pelanggan di Hotel Surabaya Ismi.

“Setelah dilakukan penangkapan kedua remaja itu yang sudah diboking, petugas langsung mengamankan mucikarinya di kontrakannya di salah satu Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,” ujarnya.

Baca juga  Datang ke Gedung DPR RI, Ade Armando "Bonyok" Dihajar Orang Tak Dikenal

Saat diamankan. Mucikari tersebut sedang bersama perempuan lainnya sebanyak dua orang yang sudah siap diperjual belikan kepada pelanggan yang memesan.

“Pelanggan memesan sebesar 1 juta untuk satu kali pakai. Saat diamankan mucikari itu tidak melakukan perlawanan kepada petugas,” kata Kapolres.

Ats perbuatannya itu, Mamih Sherlly disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI NOMOR 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.

Baca juga  Mengabdi Pada Masyarakat, PT KSI Salurkan 450 Bantuan Khitanan Massal

“Dipidana dengan pidana penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” katanya.

Ditempat yang sama, Mamih Sherlly menyesali perbuatan melakukan perbuatan prostitusi online di wilayah Merak.

“Menyesal pak, saya bekerja gini sudah 2 tahun pak,” sesalnya.

(Asr/Humas Polres Cilegon)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!