Sabdanews.net, Serang Raya – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan di Kejati Banten, dalam kasus pengadaan masker untuk tenaga kesehatan jenis KN-95.
Kadinkes Banten datang di Kejati sekira pukul 16.00 WIB, dan keluar dari gedung Kejati sekira pukul 18.40 WIB, dan langsung bergegas ke mobil dinasnya.
Dalam perjalanan menuju kendaraan dinasnya itu. Ati juga tidak memberikan tanggapan sepatah kata pun. Kadinkes Banten itu hanya terdiam dan membisu saat sejumlah awak media mencoba untuk melakukan wawancara.
Sementara Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana membenatkan bahwa, pihaknya sudah memintai keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.
“Iya betul. Tadi Kadinkes (Banten) juga dimintai keterangan oleh tim penyidik, kami akan simpulkan, dan akan kami dalami lagi. Sekaligus nanti untuk melengkapi alat-alat bukti,” terangnya, di Kejati Banten, Kamis (27/5/2021).
Hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan komprehensif. Kemudian mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar lebih dari Rp 1,6 milar dari nilai proyek Rp 3,3 miliar.
Diketahui, dalam penanganan kasus pengadaan masker KN-95 di Dinkes Provinsi Banten. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu diantaranya WF sebagai Direktur PT RAM, AS sebagai perantara, dan LS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten.
Asr