Sabdanews.net, Lebak – Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa ijin, di sebuah toko yang beralamat di depan Pom Bensin Kec. Wanasalam, Kab. Lebak. Jumat, (28/5/2021), Pukul 21.30 WIB
Kapolres Lebak, Akbp Ade Mulyana,S.IK. menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa ada pihak yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lebak langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku AP (19) Desa Muara Binuangen Kab. Lebak, ” Kata Ade Mulyana kepada awak media. Minggu, (30/5/2021).
Ade Mulyana menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti 100 (Butir) obat-obatan jenis TRAMADOL HCI, 565 (Butir) Obat-obatan warna kuning bertuliskan “mf” jenis HEXYMER, uang tunai sebesar Rp. 53.000, dan 1 unit hp merk oppo warna hitam.
“atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Ade Mulyana
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi menghimbau kepada orangtua untuk awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan ke pihak berwajib,” tandasnya
Asr