Pembangunan Jalan di Kampung Nangkala, Desa Jagabaya Diduga Dimanfaatkan Untuk Momentum Pilkades

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Lebak – Pembangunan Jalan di Desa Jabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak masih berlanjut, walaupun pembangunan tersebut sudah diboikot oleh masyarakat pada rabu (26/05), karena dinilai tidak transparan dan tidak menempuh prosedur. Minggu, (31/05/2021).

Pembangunan jalan tersebut terletak di Kampung Nangkala RT 010, RW 004, Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung. Pelaksana kegiatan pembangunan tetap kekeuh melanjutkan pembangunan jalan walaupun warga sudah memboikot dan minta untuk dihentikan.

Baca juga  Sevtyan Nurawan, Sosok Muda dan Berprestasi Untuk Desa Pasirwaru

Pembangunan jalan yang didanai oleh anggaran dana desa tersebut, menuai banyak kritikan dari masyarakat setempat karena Ketua TPK yang seharusnya bertanggung jawab atas pembangunan tersebut tidak mengetahui adanya pembangunan jalan di Desa Jagabaya. Hal ini tentu membuat masyarakat menjadi geram, karena ketidakjelasan penanggung jawab pembangunan jalan.

Edi Yosef, salah satu warga Desa Jagabaya yang melakukan boikot mengatakan ada banyak kejanggalan dari pembangunan jalan di Kampung Nangkala itu. Pertama, Ketua TPK yang seharusnya menjadi penanggung jawab tidak mengetahui adanya pembangunan. Kedua, tidak ada musyawarah dan keterlibatan dari stakeholder setempat dalam pembangunan jalan, sehingga membuat warga mempertanyakan kebermanfaatan pembangunan jalan tersebut. Ketiga, kepala desa bertanggung jawab langsung atas pembangunan jalan padahal itu bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi kepala desa.

Baca juga  Soal Dugaan Suap The Star ke Oknum Wartawan, FJSR: Itu Bukan Anggota Kami

Oleh karena itu, warga menilai ada kepentingan Pilkades dibalik pembangunan jalan, karena seperti yang diketahui warga desa, kepala desa akan maju kembali sebagai petahana di Pilkades 2021 mendatang. Hal ini juga yang membuat masyarakat menjadi kesal karena anggaran dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan publik bukan kepentingan pribadi.

(Red).

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!