Bidkum Polda Banten Dampingi Perkara Praperadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Bidkum Polda Banten telah laksanakan pemberiaan pendampingan perkara praperadilan nomor : 10/pid.pra/2021/Pn.Srg. di Ruang sidang Chandra PN Serang, Senin (31/05/2021).

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H.,M.H menyampaikan Sidang Praperadilan dilaksanakan antara Sdr. Jamak Udin bin Alm. Husen sebagai Pemohon dan Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto sebagai Termohon.

Baca juga  DPRD Kabupaten Serang Tetapkan 16 Raperda dalam Propemperda 2022

“Perangkat sidang, Hakim tunggal Atep Sopandi S.H., M.H dan Panitera pengganti Siti Haryati, S.H,” ucapnya.

Kronologis Praperadilan penangkapan yg diajukan pemohon yaitu Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/61/IV/RES.1.11./2021/ tertanggal 3 April 2021 telah kadaluarsa karena Sdr. Jamak Udin ditangkap pada tanggal 3 mei 2021, sedangkan surat perintah penangkapan tertanggal 3 April 2021, namun sekitar jam 09.00 WIB pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 pihak kepolisian Polres Serang Kota datang kembali dengan dalil ada kekeliruan dan datang untuk mengganti surat penangkapan sebelumnya dengan yang baru yaitu surat perintah penangkapan bernomor: SP. Kap/61/V/RES.1.11/2021/Reskrim tertanggal 3 Mei 2021

Baca juga  Polri Sebar 458 Ton Beras dan 15.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Banten Terdampak PPKM Darurat

Untuk putusan peradilan diantaranya menolak praperadilan penangkapan yang diajukan pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

(Asr/humas)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!