Kasus Hibah Ponpes Seret Nama Gubernur Banten, Kejati Banten : Kita Akan Lakukan Proses Penyidikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok pesantren (Ponpes) di Banten.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi. Saat ini kami sedang mempersiapkan proses pemberkasan. Terhadap ES kami sudah lakukan penahanan. Untuk kasus masker masih dalam proses penyidikan,” ujar Ivan, Rabu (2/6/2021).

Baca juga  Polda Banten Selidiki Kasus Uday yang Dilaporkan Kiyai

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes menyeret nama Gubernur Banten, Wahidin Halim atau yang akrab disapa sebagai WH. Munculnya nama WH tersebut dilontarkan oleh Alloy Ferdinan selaku kuasa hukum Irfan Santoso yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dana hibah Ponpes. Dirinya mengatakan
bahwa kliennya hanya mendapatkan perintah dari orang nomor satu di Banten itu.

Baca juga  Terkuak SK Pengajuan/Penerima Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah PALSU

Ditanya apakah nantinya akan ada pemanggilan terhadap Gubernur Banten yaitu Wahidin Halim, Ivan menyebutkan pihak Kejati Banten akan melakukan proses penyidikan.

“Nanti kita serahkan kepada penyidik yang melakukan proses penyidikan,” ungkapnya.

Asr

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!