Sabdanews.net, Serang Raya – Banyaknya kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Banten, mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Banten Menggugat (Kasibat) menganggap Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai Gubernur Magang. Kamis (3/6)
Tiga korupsi yang masih ditangani Kejati Banten, di antaranya kasus dana hibah untuk pesantren tahun 2018 dan 2020, kasus pengadaan lahan untuk Gedung Samsat Malingping tahun 2019, dan terbaru kasus pengadaan masker KN95 tahun 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.
“Ini menandakan Gubernur Banten tidak serius seperti Magang dalam memimpin Provinsi Banten,” Ujar Dede Ruslan Rafiudin dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang saat berorasi.
Dirinya juga berharap Penegak Hukum untuk bergerak cepat, memeriksa dan mencari dalang dari korupsi di Banten terlebih pada kasus Hibah Ponpes yang mencoreng nama baik Provinsi Banten sebagai salah satu daerah yang melahirkan para Ulama Besar, namun tercoreng karena Hibah Ponpes di korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung Jawab.
“Kami berharap Kejati Banten segwra mencari dalang dari Korupsi Dana Hibah Ponpes, yang sudah mencoreng nama baik Provinsi Banten,” Harapnya
Sementara itu Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Serang Arman Maulana Rachman, menganggap WH-ANDIKA tidak sesumbar dalam kampanye nya.
“Apa yang terjadi di provinsi banten tentu menjadi sebuah ironi bagi kita, 3 kasus korupsi menjadi sebuah jawaban bagaimana ketidak becusan WH dan Andika dalam melakukan reformasi birokrasi dalam lingkungan pemprov Banten,” ungkapnya
Dirinya menyangkan diamnya para anggota legislatif dalam kondisi hari ini yang terjadi di provinsi Banten.
“Tentu korupsi uang rakyat hari ini perlu ada tindakan kongkrit dan tegas dprd prov banten harus menggunakan hak interplasi terhadap wh andika sebagai tanggung jawab kontitusional,” tutup Arman.
Kepala bidang advokasi dan aksi Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Syadatul Muhamad mengatakan dalam orasinya, bahwa kasus di Provinsi Banten tidak jauh daripada korupsi, korupsi dan korupsi dalam waktu dekat ini ada tiga masalah korupsi yang ditangani Kejati Banten yaitu pengadaan kantor UPT samsat di Malimping tahun 2019, pengadaan masker, dan dana hibah pondok tahun anggaran 2018-2020.
“Tuntutan kita tidak jauh dari itu, ini adalah suatu bukti bahwasanya pak WH-Andika selaku eksekutif tidak serius dalam menjalankan tugasnya dan kami yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Banten Menggugat (Kasibat) menyatakan bahwasanya posisi Gubernur dan Wakil Gubernur yang dijabat oleh WH-Andika adalah gubernur bayangan hanya bermodalkan jabatan tapi tidak mempunyai wibawa kepemimpinan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ucap Syadatul.
Koalisi tersebut antara lain HMI CABANG SERANG, GMNI CABANG SERANG, HIMA PERSIS PW. BANTEN, KUMALA PW. SERANG, KMS30, PP IMC, Himpunan mahasiswa Banten, PERMAHI DPC BANTEN dan HIMMA DPW BANTEN.
Asr