Kejati Banten Kumpulkan Dokumen Terkait Korupsi Masker Dinkes Provinsi Banten

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Pihak Kejaksaan Tinggi Banten telah mengangkut sejumlah dokumen terkait pengadaan masker KN-95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Dokumen tersebut dihimpun untuk melengkapi proses penyidikan kasus pengadaan masker yang sudah menjerat tiga tersangka.

 

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan Hebron menjelaskan dokumen tersebut meliputi dokumen pengadaan hingga pencairan pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar APBD tahun anggaran 2020.

Baca juga  Kejati Banten Kembali Datangi Kantor Bea Cukai Soetta Sita Barang Bukti

“Kami sudah ke lapangan dan sudah mengamankan dokumen mulai dari pengadaan sampai pencairan,” kata Ivan kepada sabdanews.net, Rabu (9/6/2021) saat di konfirmasi vua whatsapp di Kejati Banten.

Proses penyidikan itu sendiri hingga sampai saat ini masih terus berlangsung. Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Satu tersangka lain adalah PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten atas nama tersangka Lia Susanti.

Baca juga  Serap Aspirasi Rakyat, DPRD Provinsi Banten Gelar Reses Persidangan Ke 3 di Pendopo Pandeglang

Modus yang dilakukan para tersangka menggelapkan duit negara yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70 ribu per pcs masker menjadi Rp120 ribu per pcs. Harga masker kemudian jadi melambung hingga Rp50.000 per pcs.

“Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pemberatan hukuman karena melakukan korupsi dana bencana di tengah wabah Covid-19, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten akan meninjau lebih lanjut dan tolong kawal untuk usut tuntas 3 kejadian kasus Korupsi Di Banten,” tandasnya.

Baca juga  Polda Banten Umumkan 446 Orang Lulus Tes Bintara dan Tamtama Polri T.A 2021

Asr

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!