Front Aksi Mahasiswa Pandeglang Gruduk PLTU II Labuan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Pandeglang – Dikabarkan kabel kompreyor di PLTU Banten II Labuan hilang, hal itu terjadi diduga akibat adanya kelalaian dari pihak manajemen. Akibat kejadian itu, Front Aksi Mahasiswa (FAM)  Kabupaten Pandeglang menggeruduk Kantor PLTU II Labuan, Rabu (9/6/2021).

Koordinator Aksi Lapangan Ucu Fahmi mengatakan, seharusnya pihak manajemen dapat menjaga barang milik negara.

Kata Ucu, yang membuat miris, sampai sejauh ini diduga belum ada Laporan Kehilangan kepada Pihak Aparat Penegak Hukum. Hal ini menimbulkan kesan seperti melakukan pembiaran, dan tidak bertanggungjawab.

Baca juga  Kenalkan Budaya Kampus, Dema Fada UIN Banten Gelar PBAK

“Hilangnya kabel kompreyor milik BUMN di PLTU II Labuan ini akibat kelalaian pihak manajemen. Seharusnya mereka dapat menjaga dan merawat nya. Namun mirisnya sampai sejauh ini belum ada laporan kehilangan kepada Aparat Penegak Hukum,” ungkap Ucu saat aksi.

Sebagai bentuk kepedulian, FAM menuntut pihak PLTU II Labuan untuk segera  bertanggungjawab atas hilangnya Aset Negara (Kabel Kompreyor), kemudian Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Pandeglang harus turun tangan melakukan penyelidikan serta penyidikan kepada Pihak Manajemen PLTU Banten II Labuan.

Baca juga  KMS 30 Gelar Unjuk Rasa di Depan Rumah Dinas Gubernur

“Kementrian BUMN harus segera memecat Pimpinan Manajemen PLTU Banten II Labuan yang diduga tidak mampu dalam mengemban tugasnya dengan baik. Pecat Manajer atau Kepala Humas PLTU Banten II Labuan yang tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal,” katanya.

Lebih lanjut FAM meminta agar PT. Balintang dan PT. Gunung Karang selaku Operator untuk diperiksa. Karena diduga tidak bertanggungjawab atas hilangnya kabel tersebut.

Baca juga  Bawa Tanah Baduy dan Air Tirtayasa ke IKN, LPAK Banten Nilai Kurang Tepat

“Tangkap, periksa, dan adili oknum Pihak PLTU Banten II Labuan dan Pihak Perusahaan Lokal yang diduga kuat melakukan tindak pidana menghilangkan Aset Negara,” ucap Ucu.

Kata dia, apabila tuntutan mereka  tidak diindahkan, maka mereka akan melakukan aksi unjuk rasa, dan pengaduan kepada Kepolisian Resor Pandeglang agar segera menindaklanjuti kasus ini.

(Red/BE)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!