Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Perlu Diawasi Publik

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Jakarta Implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat kritik dariĀ  masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kerap dikritik dalam implementasi Inpres tersebut.

Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada 26 kementerian/lembaga guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Inpres No 2 Tahun 2021 itu pendanaannya dibebankan pada APBN/APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diinstruksikan oleh Presiden RI untuk: pertama, meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/ Lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan kedua, meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga  Demokrat: Gunakan Yusril, Gerombolan Moeldoko Cari Pembenaran Ke MA

Mencermati implementasi Inpres tersebut, Hery Susanto Anggota Ombudsman RI mengatakan melalui Inpres itu kini BPJS Ketenagakerjaan akan diguyur sumber dana APBN/APBD.Ā  Sebelumnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mayoritas bersumber dari murni dana pekerja yang dibayarkan perusahaan.

“Sumber dana APBN/APBD yang digunakan untuk implementasi Inpres wajib dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan 9 prinsip sesuai Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, yakni: kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta,” kata Hery Susanto, dalam konferensi pers daring, Rabu (9/6/2021) di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Baca juga  HUT Lalu Lintas Ke - 66, Ditlantas Polda Banten Berikan Perpanjangan SIM Gratis

“Keliru jika direksi BPJS lebih prioritas ke pengembangan dana investasi. Pengelolaan dana BPJS itu idealnya harus ada alokasi dana sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, ini demi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Hery Susanto.

Menurut Hery Susanto, dalam Pasal 4 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,Ā  ditegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya. Pasal 3 UU BPJS, BPJS bertujuan untuk mewujudkanĀ  terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

Baca juga  Gubernur Banten Ingin Datangkan Ronaldo Jajal Stadium Banten

Hery Susanto menambahkan, bahwaĀ  sekurang-kurangnya pelayanan BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi: pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara (BPJS Ketenagakerjaan) harus bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.

“Kritik dan laporan pengaduan dalam konteks pengawasan, membutuhkan peran serta masyarakat. Masyarakat harus berada di garda depan dalam pelayanan publik. Ombudsman RI harus bekerja sama dan mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam Inpres itu,” pungkasnya. (Hr)

 

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!