Sabdanews.net, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan kembali tangkap salah satu tersangka Inisial (RJ) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019.
RJ keluar dari Kejari Kota Tangerang Selatan usai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri”. Kamis, (10/06/2021).
Dengan ditetapkannya RJ sebagai tersangka, maka hingga sampai saat ini sudah 2 (dua) orang yang ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya menetapkan Suharyo, Bendahara Umum KONI Kota Tangsel oleh Kejari Tangerang Selatan.
Pihak Kejari mengatakan akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,12 miliar. Nilai kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan oleh Inspektorat Kota Tangerang Selatan.
Asr