Sabdanews.net, Serang Raya – Wali Kota Serang Syafrudin mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Serang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Serang tahun anggaran 2020, di gedung paripurna DPRD Kota Serang. Kamis, (10/06/2021).
Pada kesempatan tersebut, Walikota Serang menyampaikan, setelah ada pemeriksaan baik dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Pemerintah Kota Serang berhasil meraih gelar wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Jadi setelah disampaikan ke DPRD Kota Serang, nanti menjadi perda karena setelah pemeriksaan BPK, 60 hari harus diperdakan,” ujar Wali Kota Serang kepada awak media.
Sedangkan pada temuan BPK, pihaknya juga sudah menindaklanjuti, baik dari administrasi, fisik maupun material.
“Pada temuan BPK juga kita sudah tindaklanjuti, itu diberikan waktu sejak diserahkannya laporan BPK 60 hari, mudah-mudahan 60 hari itu sudah selesai semua,” katanya.
Selain itu, Wali Kota Serang juga menyampaikan gambaran umum laporan keuangan Pemerintah Kota Serang untuk tahun anggaran 2020 dibagi menjadi tujuh pokok pembahasan. Diantaranya pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa), aset daerah, kewajiban daerah dan ekuitas daerah.
asr