Cak Nawa Tidak Sepakat Pendidikan Dikenakan PPN

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Tangerang – Koordiantor Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said Dimyati tidak sepakat atas Rencana pemerintah pusat mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.

Rencana tersebut berdasarkan draft revisi kelima Rancangan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), padahal jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan (PKM) Nomor 223/PKM.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai PPN.

Baca juga  Kapolres Serang dan Kabid Humas Polda Banten Gelar Doa Bersama Dengan Tahanan Rutan Kelas 2B Serang Untuk Korban Kebakaran Lapas 1 Tangerang

Menurutnya, jika jasa pendidikan atau sekolah dikenakan PPN akan berdampak terhadap angka partisipasi sekolah dan juga akan memberatkan terhadap para pemilik sekolah-sekolah swasta di Indonesia.

“Dampaknya akan negatif, biaya sekolah akan semakin mahal partisipasi pendidikan akan semakin berkurang, para pemilik yayasan pendidikan swasta akan merasa keberatan,” kata Wakil Rakyat yang akrab disapa Cak Nawa saat ditanya wartawan disela-sela reses hari kedua di Desa Jambu Karya. Jumat, (11/6/2021).

Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat yang selalu memperjuangkan pendidikan, Cak Nawa meminta Pemerintah Pusat agar melihat dari berbagai sudut pandang, baik secara ekonomi maupun tujuan negara terhadap pendidikan.

Baca juga  Minta Naik Status, Puluhan Guru Honorer Sambangi Gedung DPRD Kota Cilegon

“Kalau memang pendidikan ini tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa, saya rasa perlu dikaji kembali, karena jika RUU KUP yang menerapkan PPN terhadap jasa pendidikan atau sekolah,” ujarnya.

Bahkan Kata Cak Nawa, meskipun saat ini perekonomian Negara sedang mengalami penurunan akibat Pandemi Covid-19, pemerintah tidak boleh membebankan terhadap dunia pendidikan.

“Kalau sekolah dikenakan PPN, masyarakat akan menganggap kapitalisasi pendidikan, maka pendidikan dianggap tidak pada relnya,” ungkapnya.

Baca juga  Keren, Karya Pelajar Disabilitas Serang, Diapresiasi Wali Kota Serang

Selain itu, Cak Nawa juga mengatakan, dengan adanya rencana RUU KUP yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pendidikan dan sembako akan berakibat terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Kalau ini ditetapkan dan dua komponen ini dikenakan PPN akan berdampak pula terhadap kepercayaan masyarakat kepada Pemeirntah, ini akan menjadi gejolak pada rakyat,” tutupnya.

Asr

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!