Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pemerkosaan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Tangerang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten menangkap K (18), Rabu (9/6/2021). Pria yang tinggal di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis itu dibekuk lantaran dilaporkan sebagai pelaku pemerkosaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, korban pemerkosaan adalah seorang perempuan berinisial SKN (18). Korban SKN adalah warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Tangerang Tangkap Pemuda Yang Miliki Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

“Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021 di rumah tersangka,” kata Wahyu, Kamis (10/6/2021).

Wahyu menyampaikan, peristiwa itu bermula saat tersangka bertemu korban di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Tangerang ke rumah tersangka.

“Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan,” terang Wahyu.

Baca juga  MASA AKSI RELLI NGABUBURIT DI DPUPR DESAK PT ALFINDO PF MAKMUR UNTUK DITUTUP SEMENTARA

Tindakan kekerasan seksual dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 5 kali selama rentang waktu 19 Mei 2021 hingga 5 Juni 2021. Dan pada tanggal 5 Juni 2021, korban akhirnya berhasil mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya. Isi SMS korban kepada sang ayah adalah permintaan untuk dijemput.

Ayah korban kemudian menjemput korban. Sesampainya di lokasi, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis. Ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.

Baca juga  Mahasiswa KKN Babunnajah Inisiasi Bentuk Desa Wisata di Pulosari

“Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” tutur Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Asr

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!