Ada Temuan BPK Pada Laporan Keuangan Pemkot Serang, Ini Kata Anggota DPRD Kota Serang

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Serang tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten, menemukan ada Aparat Sipil Negara (ASN) bayangan.

ASN bayangan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang itu, merupakan pensiunan ASN yang masih menerima gaji dan tunjangan dari APBD Tahun Anggaran 2020. Atas temuan itu, BPK mencatat terjadi kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp111 juta.

Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Muhtar Efendi mengaku akan mempelajari terlebih dahulu kaitan masalah tersebut. Sebab, dirinya selaku anggota DPRD Kota Serang perlu menemukan faktor penyebab atas temuan dalam LHP BPK RI.

Baca juga  Pemkot Serang Akan Segera Bangun UDD PMI Kota Serang

“Kita ingin gali informasinya seperti apa.Kita coba cari informasi yang lebih akurat, kalau pemanggilan itu dibutuhkan ya nanti mungkin ada sikap seperti itu. Tapi sementara ini kita coba mempelajari kasusnya dulu,” ucapnya belum lama ini saat ditemui di Kota Serang.

Kendati demikian politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, dalam hal ini harus ada sikap dari instansi terkait. Ia meminta agar instansi yang membidangi agar segera memproses sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga  Acungkan Golok Saat Pembebasan Lahan, Pria Ini Ditangkap Polresta Tangerang

“Yang jelas itu kan memang sudah ada aturannya seperti apa, ya memang aturan harus betul-betul ditegakkan kalau ada itu ikuti saja mekanisme,” tegasnya.

Disadur dari LHP BPK RI Perwakilan Banten, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya:

a. Pasal 4 ayat (1), Surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun diterimakan kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada kantor pembayar pensiun. Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum batas usia pensiun PNS yang bersangkutan;

Baca juga  DPRD Kota Serang Dan Pemkot Sinergi Lestarikan Cagar Budaya

b. Pasal 4 ayat (2), Keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS mulai berlaku tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun; dan

c. Pasal 5 ayat (1), Pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun mulai dibayarkan dan diterimakan pada yang bersangkutan pada tanggal berlakunya

Asr

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!