Irjen Kemenkes RI Gelar Studi Banding Ke Pemkab Serang

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Terkait dengan implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Kode Etik,  jajaran Irjen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia  (RI), menggelar studi banding ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang sudah menerapkan SNI ISO 37001:2016 sejak Tahun 2018. Jum’at (11/06/2021).

Sekretaris Irjen Kemenkes RI, Rarit Gempari, mengappresiasi yang tinggi atas penerimaannya dalam rangka studi banding penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP dan Kode Etik yang sudah di terapkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang. Pada intinya, Irjen kementerian Kesehatan saat ini sedang berproses penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP.

“Penerapan sesuai arahan lembaga sertifikasi PT Mutu Agung Lestari, untuk studi banding ke Inspektorat Kabupaten Serang, yang sudah menerapkan terkait pemenuhan dokumen dan pedoman sesuai dengan klausul dan tahapan-tahapannya,” ungkap Rarit, dalam keterangan tertulis melalui siaran pers Diskominfosatik Kabupaten Serang. Ahad, (13/06/2021).

Sementara, Inspektur Kabupaten Serang, Rachmat Jaya dengan senang hati memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan, dalam pemenuhan persyaratan dalam penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP, sekaligus menyampaikan terbitnya  SNI ISO 37001:2016 SMAP.

Baca juga  Truk Pangkut Kayu Terguling di Cipancur Pandeglang

Menurut Rachmat, sejak awal tahun 2013 Pemkab Serang berkomitmen melakukan perubahan SDM dan berkomitmen tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun, dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang tercantum dalam surat tugas dan merubah pradigma baru.

“Karena sangat rawan dan resiko bisa yang besar dikecilkan dan yang kecil dibesarkan,  dalam melaksanakan tugas pengawasan untuk memutus mata rantai terjadinya gratifikasi / penyuapan dan sesuai motto “biasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa,” paparnya.

Rachmat juga memaparkan, dalam membentuk kode etik apabila ada pegawai yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas dan termasuk pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), apabila tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, dan bersama-sama berikrar dan komitmen bersama penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP.

Pihaknya juga menyosialisasikan ke seluruh SKPD, Desa, BUMD dan materi yang di diskusikan tentang dokumen ISO 37001:2016 dan penerapan kode etik, dalam rangka penerapan kode etik dilakukan oleh Inspektorat antara lain adanya reward dan punishment tim terbaik dan APIP terbaik dalam punishment.

Baca juga  Anggota DPR RI Dapil Banten 1 Achmad Dimyati Natakusumah Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kesatuan

“Punishment dilakukan dengan cara penerapan disiplin dalam kehadiran yaitu apabila tidak mengikuti apel dan tidak masuk tanpa keterangan maka sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 841/Kep.22-Huk.BPKAD/2021 tentang pemberian tambahan penghasilan ASN dan calon ASN di potong 2,5 % setiap tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan,” terang Rachmat Jaya.

“Penerapan kode etik lainnya adalah pembinaan kepada APIP yang melanggar, dimulai dari pemanggilan dan teguran lisan, sampai dengan teguran tertulis dan tidak diikutkan dalam penugasan,” tambah Rachmat.

Diapaparkan Rachmat, proses Memorandum Of Understanding (MoU) pada tahun 2018 antara Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Pemkab Serang yang ditandatangi oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, berkat komitmen mendorong Inspektorat dan OPD lainnya untuk menerapkan sertifikasi sesuai bidangnya masing – masing, dalam rangka penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP dan SNI ISO 9001:2015 SMM. Kemudian dilanjutkan mendaftarkan ke lembaga sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari.

Baca juga  M. Al-Fiqhri Pimpin PD Hima Persis Tanjung Pinang

“Alhamdulilah atas kerja keras komitmen pimpinan dan seluruh pegawai dalam pemenuhan dokumen sesuai proses bisnis Inspektorat Kabupaten Serang, pembinaan dan pengawasan dan dilakukan audit eksternal oleh lembaga sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari pada tahun 2018 Inspektorat Kabupaten Serang memenuhi persyaratan dan mendapatkan Registration Certificate Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manjemen Anti Penyuapan (SMAP)dan Sertifikat SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu (SMM),” jelasnya.

Dlanjutkan Rahmat, untuk menilai keberlangsungan sertifikat SNI ISO 9001:2015 (SMM) dan SNI ISO 37001:2016 (SMAP), Inspektorat Kabupaten Serang dilakukan  surveilance yang ke- 1 tahun 2019 dan surveilance yang ke- 2 tahun 2020.

“Oleh Lembaga sertifikasi PT Mutu Agung Lestari dinyatakan dapat menerapkan kedua sertifikat yang sudah di peroleh,” urai Rachmat Jaya.

Asr

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!