MPPW Banten dan MPPD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Pembahasan Pelanggaran PPAT

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Tangerang – Pengawas dan Pembina Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada tingkat provinsi atau disebut Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) pada tingkat kabupaten/kota memiliki peran yang sangat penting untuk mewujudkan PPAT yang profesional dan berintegritas. MPPW dan MMPD selain lakukan pembinaan dengan sosialisasi, diseminasi kebijakan, peraturan perundang-undangan pertanahan dan kode etik, juga lakukan pengawasan tugas PPAT.

Baca juga  Belajar Olah Sampah Jadi Listrik, Pemkab Tabalong Kunjungi TPSA Bagendung Cilegon

Seperti halnya yang dilakukan oleh MPPW Banten dan MPPD Kabupaten Tangerang, Senin (14/6/2021). Bertempat di Ruang Rapat Baduy Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selaku Ketua MPPW Banten Andi Tenri Abeng menggelar rapat pembahasan tindak lanjut pemeriksaan terhadap salah satu PPAT di Kabupaten Tangerang.

Baca juga  BNN-Kemenag-Dindik Cilegon Latih Guru Menjadi Pegiat Anti Narkoba

“Kegiatan ini dilakukan guna memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dan jika terbukti melakukan pelanggaran, majelis juga memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

 

Asr

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!