Sabdanews.net, Tangerang – Pengawas dan Pembina Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada tingkat provinsi atau disebut Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) pada tingkat kabupaten/kota memiliki peran yang sangat penting untuk mewujudkan PPAT yang profesional dan berintegritas. MPPW dan MMPD selain lakukan pembinaan dengan sosialisasi, diseminasi kebijakan, peraturan perundang-undangan pertanahan dan kode etik, juga lakukan pengawasan tugas PPAT.
Seperti halnya yang dilakukan oleh MPPW Banten dan MPPD Kabupaten Tangerang, Senin (14/6/2021). Bertempat di Ruang Rapat Baduy Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dengan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selaku Ketua MPPW Banten Andi Tenri Abeng menggelar rapat pembahasan tindak lanjut pemeriksaan terhadap salah satu PPAT di Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan ini dilakukan guna memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dan jika terbukti melakukan pelanggaran, majelis juga memiliki kewenangan untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Asr