Oleh : Muhammad Ilyas (Direktur Eksekutif LAPENMI HMI Cabang Serang)
Sabdanews.net, Opini – Awal bulan juni tahun 2021 pemerintah pusat sedang merencakan Rencana Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satu rencananya akan membahas di sektor Pendidikan. Hal ini tertuang dalam revisi UU No 7 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang di ajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR. Dalam ketentuan RUU KUP ini sektor pendidikan akan di hapus dari daftar jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya jasa pendidikan akan segera di kenakan PPN. Awalnya jasa pendidikan tidak dikenakan PPN sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 223/PMK.011/2014 tentang kriteria jasa pendidikan tidak dikenakan PPN.
Melihat dari pernyataan di atas, bagi saya itu akan mendapati persolan-persoalan yang besar bagi bangsa Indonesia mendatang. Akan ada beberapa dampak Pendidikan di Indonesia ke depannya jika RUU KUP tentang Pendidikan dikenakan PPN ini disahkan. Pertama, secara tidak langsung biaya sekolah semakin tinggi dan akan di bebani oleh masyarakat. Hal ini pasti akan terjadi.
Salah satu warga di Kec. Kasemen, Kota serang-banten bernama fani jaya, dalam penelitian saya, beliau mengatakan ketika : “dulu saya pas sekolah bayar SPP 300 rb perbulan, bagi saya itu mahal, kalau menunggak sampai 3 bulan lebih dikenakan sanksi oleh sekolah. saya pernah menunggak hampir 6 bulan dikarenakan orang tua tidak ada uang untuk membayarnya dan akhirnya ijazah saya di tahan oleh sekolah, dan kalau ingin di ambil harus melunasi dulu utang tunggakannya”. Dari hal tersebut, kita bisa tahu, tidak adanya peraturan tentang Pendidikan dikenakan PPN pun, masyarakat sudah sedari awal mengeluh akan mahalnya biaya pendidikan dan juga beliau mengatakan masih banyak masyarakat dipelosok-pelosok kecamatan kasemen khususnya yang belum sepenuhnya mendapatkan pendidikan formal dan banyaknya yang mogok sekolah.
Disebabkan oleh ketidakmampuan ekonomi keluarganya untuk membiayai sekolah. Tanpa kita sadari jika itu benar-benar RUU KUP Pendidikan dikenakan PPN disahkan oleh pemerintah, seolah-olah pemerintah sudah memberikan karpet merah untuk si kaya bersekolah dan mendiskriminasi si miskin dilarang untuk bersekolah. Ini akan sangat bertentangan sekali dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Bertentangan pula dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional, aturan sistem Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan juga pada bab IV Bagian IV Pasal 11 Tentang pemerintah dan pemerintah daerah yang berbunyi “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Kedua, akan banyaknya angka pengangguran di Indonesia, karena masyarakat yang kurang ekonominya memilih untuk tidak meneruskan sekolahnya. Hal ini di katakan oleh Bapak agus rudi salah satu warga kec. Cinangka kab. Serang-banten. Sama-sama sudah kita ketahui, di semua perusahaan-perusahaan membutuhkan legalitas Ijazah sekolah untuk menjadi persyaratan penting melamar kerja. Sedangkan mereka yang tidak mempunyai Ijazah sekolah tidak bisa bekerja.
Saran dari saya untuk pemerintah sebelum membuat peraturan-peraturan terlebih ranahnya untuk pendidikan agar memikirkan kembali dampak negatifnya bukan hanya positifnya saja yang dipikirkan. Karena Bukan hanya itu saja dampaknya, bisa jadi akan tidak adanya kembali penerus orang-orang cerdas secara Intelektual dari buah hasil pendidikan formal. Sejatinya pendidikan adalah akar dari segala kehidupan. Yang harus di pikirkan bagi pemerintah saat ini, apakah masyarakat Indonesia sudah siap atau belum dengan RUU ini? Karena saya yakin akan ada penolakan dari masyarakat tentang RUU KUP tentang Pendidikan di Kenakan PPN ini jika akan disahkan. Dan saya pastikan, akan ada yang turun ke jalan kembali khususnya mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia untuk menolak RUU KUP ini.
Selanjutnya, saya Muhammad Ilyas sebagai Direktur Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam “LAPENMI” HMI Cabang Serang, menolak RUU KUP Tentang pendidikan Di kenakan PPN dan meminta kepada pemerintah untuk berhenti membicarakan rencana pembuatan RUU KUP tentang Pendidikan Di Kenakan PPN, demi masyarakat bisa mendapatkan pendidikan formal dan demi mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.