Polda Banten Tangkap Empat Orang Penyalahguna Narkoba

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil mengungkap 3 Kasus dan mengamankan Tersangka 4 Orang kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Senin 14 Juni 2021 s/d Selasa 15 Juni 2021

Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H menyampaikan dari ungkap kasus narkoba tersebut Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut yang berinisial S, M, Y, D

Baca juga  DMI Kota Tangerang luncurkan Aplikasi For Masjid

ā€œKami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka empat orang,ā€ kata Lutfi Martadian

Lebih lanjut Lutfi Martadian mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu, Tramadol dan Heximer

ā€œDitresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil amankan Barang Bukti Sabu 0.72 gr/ Tramadol 781/ Heximer 511 butir,ā€ ujar Lutfi Martadian

Baca juga  Rachel Vennya : Aku Siap Terima Sanksi dan Konsekuensi Pasca Kabur Karantina

Terakhir Lutfi Martadian mengatakan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

Baca juga  Implementasikan Commander Wish Kapolda, Personel Polda Banten Ngaji Bareng Kapolda

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.”ujar Edy sumardi.

(Asr/Bidhumas)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!