Sabdanews.net, Serang Raya – Pemkot Serang telah resmi menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan di Kantor Walikota Serang. Kamis, (17/6/2021).
Selain MoU, juga penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang.
Selama dua tahun adanya RSUD Kota Serang, belum pernah sekali pun melayani peserta BPJS Kesehatan.
Walikota Serang, Syafrudin menuturkan belum ada kerja sama antara Pemkot Serang dengan BPJS Kesehatan.
Kerja sama belum digelar karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi pada 2019-2021.
“Alhamdulillah hari ini sudah bisa bekerja sama, artinya sudah bisa melayani pasien, khususnya masyarakat Kota Serang yang memiliki BPJS Kesehatan, silakan berobat di RSUD Kota Serang,” ujar Syafrudin setelah penandatanganan kerja sama.
RSUD Kota Serang pun tidak memungut pelayanan kesehatan dari peserta BPJS Kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Syafrudin, sebelum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, masyarakat merasa kesulitan berobat di RSUD Kota Serang.
“Oleh karenanya, sejak awal bulan Juli 2021 dan selanjutnya, RSUD Kota Serang usai melayani pasien BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Ia mewajibkan RSUD Kota Serang memiliki fasilitas rawat inap, fasilitas penunjang, termasuk dokter-dokter spesialis yang memadai.
“Harapannya, semua masyarakat Kota Serang yang berobat di RSUD Kota Serang, aman, lancar, dan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat sini,” katanya.
Kepala BPJS Kota Serang Kantor Cabang Serang, Dasrial mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Serang karena sudah mengimplementasikan instruksi presiden.
“Kita bersama-sama untuk mendorong masyarakat, di wilayah Kota Serang agar mendapatkan pelayanan yang layak sesuai ketentuan,” tuturnya.
Asr