Polisi Gadungan Ditangkap Karena Mencuri di Masjid Al-Ikhlas

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Cilegon – telah terjadi pencurian equalizer (perangkat pelengkap yang berfungsi memperbaiki keseimbangan stereo dan kualitas suara keluar) di Masjid Al-Ikhlas Bumi Waras, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Kamis, (17/6/2021).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono SI.k S.H diwakilkan oleh Kapolsek Kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Merak, AKP Deden Komarudin menjelaskan bahwa pihak Kepolisian KSKP Merak mendapatkan informasi dari salah satu petugas di Pelabuhan Merak yang mendapatkan laporan adanya orang yang dicurigai mencuri equalizer di Masjid Al-Ikhlas di sebelah pelabuhan Merak yang tempat kejadiannya di daerah hukum Polsek Merak Polres Cilegon.

Baca juga  SSB Pastikan Para Milenial Mampu Berdaya Saing Tinggi

“Atas informasi tersebut, anggota kami KSKP Merak bergerak cepat mengamankan pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos dan celana Polisi yang terlihat ada di sekitar Dermaga 2 (Dua) Pelabuhan Merak, berhasil mengamankan pria berkaos dan menggunakan celana Polisi,” ujar Deden.

Pada hari Minggu (13/6/2021) pelaku DKS (24) yang beralamatkan Palas Lampung selatan (tanpa identitas KTP) berhasil kami amankan oleh personel KSKP Merak langsung membawa pria tersebut menggunakan kendaraan roda dua ke kantor KSKP Merak dan dilakukan pemeriksaan setelah diminta keterangannya bahwa pelaku DKS (24) (bukan anggota) Polisi hanya menggunakan kaos dan celana polisi, pelaku DKS (24) selanjutnya diserahkan ke unit Reskrim Polsek Pulomerak karena tempat kejadiannya di daerah hukum Polsek Pulo Merak Polres Cilegon.

Baca juga  THM Masih Beroperasi, Polres Serang Kota Polda Banten Bubarkan Kerumunan

Deden menjelaskan setelah melakukan pencurian equalizer pada pekan lalu, pelaku DKS (24) kemudian pergi ke Jakarta. Bahkan, equalizernya dijual di Jakarta dengan harga Rp 400 ribu pada orang yang tidak dikenal.

“Pasal yang disangkakan, kepada pelaku DKS (24) pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tegas Deden.

Baca juga  Siaga Hadapi Bencana, DPW HIMMA Banten Gelar Diskusi Publik Mitigasi Bencana

 

Asr

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!