Sabdanews.net, Tangerang – Camat Cibodas, Mahdiar, S.IP pimpin kegiatan himbauan protokol kesehatan dan Jam tutup operasional usaha ke PKL, Warnet, Cafe dan minimarket. Jum’at, (18/06/2021).
Hal demikian dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Intruksi mendagri No. 13 Tahun 2021 dan surat edaran Walikota Tangerang, No: 180 / 2188 – Bag. HKM/ 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Berbasis Mikro terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang, khususnya di Kecamatan Cibodas.
Masa pemberlakuan PPKM dimulai tgl 15 juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021. Dalam hal ini, wilayah Kecamatan Cibodas masuk dalam kategori Zona Merah.
Hal tersebut dikarenakan pandemi wabah Covid-19 hingga saat ini belum juga berlalu dan masih mengintai disekitar kita. Namun, masih ada warga baik itu Pengusaha Kuliner, Cafe, Pedagang Kaki lima, Minimarket, Warnet maupun pengusaha Rental Game Console yang tidak peduli dengan himbauan dan tidak mentaati Protokol Kesehatan.
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Sekcam Cibodas, Lurah Uwung Jaya Aceng Supriatna , Lurah Jatiuwung, Edi, Ketua PAC GP Anshor Jaenal Mutakin beserta 3 personel satgas, 15 personel Satpol PP Kecamatan Cibodas sertaStaf kelurahan dan kecamatan.
Mahdiar mengatakan pasca melonjaknya warga yang positif covid 19 dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Pemerintah Kecamatan Cibodas menghimbau kpada para pedagang untuk memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang terkait jam operasional tutup usaha yang sudah ditetapkan, yakni pukul 21:00 WIB..
Warga masyarakat, tukang ojek, pedagang, pengamen, pengusaha minimarket maupun lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Cibodas tetap dibatasi dengan peraturan pemerintah pusat tentang Protokol Kesehatan (Prokes).
Camat Cibodas juga meminta untuk tidak mengadakan aktifitas yang mengundang kerumunan maupun saling berkunjung, supaya tidak menimbulkan lonjakan kasus baru Corona.
“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan terkait Prokes akan diberikan sanksi perdata khususnya para pedagang kaki lima, pengusaha minimarket, Cafe, Warnet, Kuliner dan lain lain. Namun apabila melanggar yang ke 2 kali akan diberikan sanksi berupa penyegelan tempat usaha dan akan diberikan sanksi perdata juga,” tegas Mahdiar.
Terakhir, ia berharap masyarakat berperan aktif dalam membantu pemerintah menekan penyebaran dan memutus mata rantai penularan dan pencegahan Virus Covid-19 dengan selalu mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M diantaranya memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak (Physical Distancing), menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, agar tercipta suasana yang aman, nyaman dan kondusif.
Asr