Sabdanews.net, Serang Raya – Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang mempertentangkan terkait masalah kekurangan murid ke Komisi II DPRD Kota Serang.
Hal ini disampaikan karena banyak sekolah negeri yang melebihi batas (overload) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). TerlepasĀ adanya oknum broker dalam PPDB di sekolah negeri, turut memberikan dampak pada penerimaan siswa didik di sekolah swasta.
Dalam audiensi itu, pihak FOKKS Kota Serang diterima langsung oleh jajaran Komisi II, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang. Senin, (21/6/2021).
Ketua FOKKS Kota Serang, Deni Gumelar Nasihin mengatakan pihak Komisi II sudah merespon aduannya dan akan memfasilitasi untuk mengawal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016.
“Tidak boleh melebihi 32 siswa per Rombel (Rombongan belajar). Jadi kalau ada yang melebihi, sanksi hukumnya sudah jelas, di Permendikbud tersebut sampai dengan pidana juga,” katanya.
Deni juga menyampaikan dalam proses PPDB di sekolah negeri harus online, tidak boleh offline. Kemudian setelah tanggal 24 Juni 2021, di sekolah negeri tidak ada lagi pendaftaran dan hanya pemberkasan saja.
“Kami sekolah swasta juga harus hidup. Karena ada 30 sekolah swasta (dari 51 sekolah) yang terancam marger atau di tutup. Jika sekolah negerinya terus overload,” ucapnya.
“Sudah bertahun-tahun (overload), dan baru ini kita bersuara. Karena banyak sekali broker-broker yang menitip, jadi sudah penuh tapi mereka masih menjejel-jejelkan (mamaksakan masuk),” tegasnya.
Lebih lanjut kata Deni, pada tahun lalu, terdapat sebanyak 5 sekolah swasta yang gulung tikar dan terpaksa marger lantaran kekurangan murid. Diantaranya SMP Nurul Ma’arif, SMP Yasmu, SMP 171, SMP 172 dan SMP PGRI Curug.
“Jadi kalau ini tidak dihentikan 30 sekolah itu yakin merger,” tegasnya.
Kemudian jika tidak segera disikapi, maka tidak menutup kemungkinan seorang guru yang notabene merupakan kaum intelektual, akan menjadi penambah angka pengangguran baru di Kota Serang.
Deni menegaskan, jika hal ini tidak ditegakkan, maka pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, dan akan ditembuskan ke Ombudsman RI.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujianto mengatakan, mewakili seluruh anggota komisi II DPRD kota Serang, pihaknya menyatakan dukungan terhadap proses pelaksanaan PPDB kota Serang, berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, tentang batas maksimal peserta didik per-Rombel sebanyak 32 siswa.
“Jika terjadi pelanggaran atas Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang batas maksimal rombel di sekolah (negeri), harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada sekolah yang bersangkutan,” papar Pujianto, saat membacakan surat dukungan kepada FOKKS Kota Serang, dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Asr/BE