Gappura Banten dan LBH Pengacara Rakyat Nilai Progam Bantuan Modal Untuk UMKM Oleh Pemkot Tidak Menjawab Keinginan Masyarakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Cilegon – Penjelasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyangkut program bantuan modal dengan bunga nol persen kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diapresiasi ormas Gappura Banten dan LBH Pengacara Rakyat dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi II DPRD Cilegon, Senin (21/6/2021).

Namun demikian, program tersebut dipandang tidak menjawab keinginan kelompok masyarakat yang sejak awal menerima Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), beranggapan akan menerima bantuan uang tunai Rp25 juta bertahap secara cuma-cuma dari pemerintah daerah melalui kartu yang memuat sejumlah janji politik pasangan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta semasa kampanye.

“Kami melihat ada dugaan kebohongan publik, janji-janji yang sifatnya buaian. Betapa kagetnya masyarakat setelah tahu bantuan yang dimaksud itu adalah pinjaman. Kalau itu pinjaman, rasanya berat, karena masyarakat sendiri mengaku bahwa mereka juga masih memiliki beban seperti cicilan dan lain sebagainya,” ujar Ketua LSM Gappura Banten, Husen Saidan dalam hearing.

Husen menolak kalau sikapnya menyoal “bantuan” KCS itu dipandang lain. Kendati tak menampik dirinya adalah pendukung dari pasangan calon kepala daerah lainnya pada masa Pilkada Cilegon 2020 lalu, namun Husen membantah bila langkahnya itu dianggap sarat dengan muatan politis atau dikaitkan dengan dorongan kepentingan golongan tertentu.menolak kalau sikapnya menyoal “bantuan” KCS itu dipandang lain. Kendati tak menampik dirinya adalah pendukung dari pasangan calon kepala daerah lainnya pada masa Pilkada Cilegon 2020 lalu, namun Husen membantah bila langkahnya itu dianggap sarat dengan muatan politis atau dikaitkan dengan dorongan kepentingan golongan tertentu.

Baca juga  DAGELAN OLIGARKI PEMUDA

Husen menilai hearing tersebut tak membuahkan titik temu lantaran parlemen tidak turut menghadirkan Walikota dan Wakil Walikota selaku pihak yang menjanjikan “bantuan” di KCS.

Kalau (bantuan uang tunai cuma-cuma-red) ini tidak terealisasi, jangan salahkan kalau kami meminta interpelasi ke dewan, karena Walikota sudah menciptakan kegaduhan lewat KCS ini. Kalau (bantuan uang tunai cuma-cuma-red) itu tidak bisa direalisasikan, ya kami mohon itu dijelaskan ke masyarakat,” katanya.

Pendapat lain dilayangkan Evi Silvi, pihak yang akan mengadvokasi kekecewaan masyarakat penerima KCS melalui LBH Pengacara Rakyat. Menurutnya, program pinjaman bunga nol persen kepada UMKM dengan melibatkan bank bjb oleh Pemkot Cilegon terkesan terlalu dipaksakan Helldy-Sanuji dengan mengemasnya seolah itu merupakan realisasi bantuan yang dimaksud dalam KCS.

Baca juga  Wali Kota Cilegon: ASN Harus Punya Mindset Melayani Bukan Dilayani

“Program bantuan UMKM sejak dulu itu bagus, saya sangat mendukung ini. Cuma saat ini ditunggangi dengan KCS, kan ngga sinkron. Kalau dijelaskan program UMKM ini berdasarkan perda, jangan bawa-bawa KCS dong, jadinya rancu ketika ada masyarakat yang merasa dirugikan karena tahunya KSC itu bantuan uang tunai Rp25 juta dan bukan pinjaman. Saya menilai KCS ini telah menimbulkan kegaduhan sehingga berpotensi pada turunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah,” katanya.

Sebelumnya di tempat yang sama, Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Cilegon bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan melibatkan Kesbangpol Cilegon secara bergantian memaparkan sejumlah persoalan yang diajukan perwakilan penerima KCS.

“Apa yang disampaikan pada saat proses Pilkada, itu bukan ranah kami, karena kita sepakat di sini bicaranya bukan dalam konteks politik. Kita pastikan bahwa sejumlah koridor aturan sudah kita cermati termasuk perda tentang bantuan UMKM dan dana bergulir,” ucap Asda II Setda Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana yang belakangan menuai protes perwakilan penerima KCS.

Baca juga  Unbaja dan Pemkot Serang Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Pinjaman ini ada regulasi dan mekanismenya. Prosedur pinjaman sesuai dengan tupoksi kami, melakukan pendampingan modal usaha ke bjb. Kalau pola pinjaman dulu adalah perintisan, sekarang di KCS ini tujuannya adalah penguatan dan pengembangan,” tambah Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Cilegon, Tatang Muftadi.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi menegaskan apa yang menjadi pembahasan dalam hearing tersebut akan dirangkum pihaknya untuk segera dilaporkan ke Ketua DPRD.

“Yang pasti hearing ini sendiri menyusul adanya surat yang dilayangkan kepada kami. Dan kami berkewajiban untuk mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat dari berbagai latar belakang. Seperti mengenai perspektif masyarakat menyangkut bantuan pada KCS ini, tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya.

 

Asr

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!