Diduga Ada ‘Broker’ Pada Pada PPDB SMP Negeri Di Kota Serang, ini Kata Presma UPI Serang

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Adanya dugaan praktik jual beli bangku sekolah oleh oknum broker di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Serang mencuat.

Hal itu diketahui setelah Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang, mengadu ke Komisi II DPRD Kota Serang pada Senin 21 Juni 2021 kemarin. Aduan itu terkait overload sekolah negeri yang berimbas pada sekolah swasta kekurangan murid.

Menyikapi hal Broker SMP yang di Kota Serang, Presma Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Serang, Riska Mahira menilai seharusnya ada pemberian sanksi tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang maupun aparat penegak hukum (APH), terhadap oknum dan pihak sekolah yang terbukti bermain.

Baca juga  Himpunan Mahasiswa Civics Unbaja Gelar CSC Jilid ke-III

“Hal ini perlu dilakukan, lantaran untuk memberi efek jera atas tindakan penyalahgunaan wewenang. Sehingga kedepan tidak ter ulang kembali,” ucap Riska. Kamis, (23/6/2021).

“Praktek mal administrasi ‘jual beli kursi sekolah’ tentu perlu penindakan tegas. Terlebih selama pelaksanaan PPDB Online ini praktik jual beli kursi semakin rawan dilakukan,” tambahnya

Riska memperkirakan, tingginya minat melanjutkan pendidikan menengah ke SMP Negeri di Kota Serang pada akhirnya dimanfaatkan oleh oknum ‘broker’ untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga  Jalin Sinergitas, Ormawa FTK Kunjungi Wakil Dekan III FTK

Ia meminta agar pihak dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kota Serang agar mengambil sikap tegas apabila yang terlibat adalah ASN atau pegawai struktural.

“Jika oknum yang bermain dalam dugaan praktik jual beli bangku sekolah adalah ASN atau pegawai struktural. Maka harus dipecat atau dinonaktifkan atau di-nonjob-kan,” tegasnya.

“Jika dilakukan oleh oknum PNS atau struktural, dipecat atau dinonaktifkan. Tapi kalau oknum di luar struktural, orang luar, aparat penegak hukum yang bertindak, bisa pidana,” tambahnya.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Banten Apresiasi Keseriusan Kapolres Tangerang Amankan Aksi Masa Sesuai SOP

Riska menilai, pendidikan yang tertata dengan baik dapat menciptakan generasi yang berkualitas, cerdas, adaptif dan bermoral. Namun jika ada praktik ‘jual beli kursi’ terjadi, maka menandakan adanya penataan pendidikan yang kurang baik.

“Seluruh stakeholder harus bekerja sama untuk menjadikan manajemen pendidikan yang bersih, agar bisa mencetak generasi yang unggul (di Kota Serang),” tutup Riska.

 

ASR

 

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!