Kadindikbud Kota Serang Angkat Bicara Terkait 23 SMP Negeri Yang Melebihi Kapasitas Rombel

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Drs. Wasis Dewanto, M.Pd., M.Si., memberikan pernyataan seputar persoalan FOKKS Kota Serang yang menyatakan adanya 23 SMP negeri yang melebihi kapasitas atau overload rombongan belajar (Rombel).

“Jadi tidak bisa sekolah swasta membuat statment overload, yang mengelola sekolah (negeri) kan bukan mereka. Itu kan namanya asumsi mereka,” ujar Wasis Dewanto saat diwawancarai di Kantor Dinas Pendidikan Kota Serang. Rabu, (23/6/2021).

Baca juga  Pemindahan Pasar Tamansari Membuat Resah Para Pedagang

Dirinya mengaku dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Serang tahun ini pihaknya telah mengakomodir keinginan sekolah swasta.

“Salah satunya, dengan melakukan upaya memasang spanduk sekolah swasta di sekolah negeri guna memberikan peluang kepada sekolah swasta,” ujarnya.

“Kita sudah fasilitasi, contoh spanduk kita pasang di sekolah negeri. Itu upaya-upaya dalam rangka membuka akses masyarakat. Sebab yang namanya online dan diumumkan secara online juga dan yang keterima nanti daftar ulang,” tambahnya.

Baca juga  Pemkot Cilegon Gelar Vaksinasi Dosis Kedua

“Ketika ada yang tidak diterima, maka sekolah swasta dapat hadir bekerjasama dengan sekolah negeri menyalurkan siswa,” ucap Wasis.

“Maka bangun sinergi dengan sekolah-sekolah (negeri) yang dekat yang kira-kira sudah kelebihan dan nolak siswa nah pasang sepanduk itu, atau bisa juga di SD-SD di datangi oleh sekolah swasta untuk bekerjasama,” katanya.

Baca juga  Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Serang Akan Gelar Pasar Murah

Ia pun mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang berupaya untuk mencapai kondisi ideal dalam standar nasional pendidikan (SNP).

Sehingga, lanjut Wasis, untuk mencapai hal tersebut pihaknya telah membuat aturan-aturan terkait PPDB baik melalui Perwal maupun Surat Edaran Walikota.

“Intinya kita dukung sekolah swasta dan kita juga kalau itu menerapkan aturan yang sesuai dengan aturan pemerintah dan menteri pendidikan,” tegasnya.

 

ASR

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!