PPDB SMA Negeri Di Provinsi Banten Diperpanjang Sampai Tanggal 28 Juni 2021

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Provinsi Banten diperpanjang sampai tanggal 28 Juni 2021. Hal tersebut dilakukan lantaran website pendaftaran https://ppdbmandiri.bantenprov.go.id/ belum mampu melayani calon peserta didik secara optimal.

“Kesepakatan legislatif dan eksekutif, sesuai kesepakatan ada perpanjangan, nanti akan dilaporkan ke pimpinan dan disepakati ada penambahan waktu, nanti keputusannya akan disampaikan ke pimpinan,” ucap Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemprov Banten, Lukman. Kamis, (25/06/2021).

Baca juga  Kontak Fisik Dengan Siswa Terpapar Covid-19, 25 Siswa SMAN CMBBS Lakukan Karantina di Sekolah

Untuk pengumuman jalur zonasi juga berubah menjadi tanggal 30 Juni dan daftar ulang ditetapkan pada 8-9 Juli.

Pendaftaran jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua juga mengalami perubahan menjadi tanggal 1-5 Juli. Pengumuman pada 7 Juli dan daftar ulang pada 8-9 Juli.

Dindikbud tetap keukeuh menyatakan server sudah berjalan dengan baik. Menurut laporan tim IT mereka website yang disiapkan sudah berjalan dengan baik dan tidak ada perubahan mekanisme pendaftaran.

Baca juga  Mukhtar Ansori Attijani: Enam Kriteria Sosok Nahkoda IKA PMII Banten

“Tetap melakukan yang dilakukan seperti hari ni. karena kan hari ini pun sudah berjalan dengan baik, yang pasti hari ini sudah berjalan dengan baik tentunya kita lakukan sampai di akhir,” katanya mengklaim.

Ombudsman RI Perwakilan Banten menyatakan bahwa masalah yang timbul pada PPDB tahun ini merupakan bukti kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten

“Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Dedy Irsan.

Baca juga  Kualitas Kamera Iphone 13 Cocok Untuk Videographer

Bahkan pada pada hari terakhir pendaftaran website masih sulit diakses oleh calon peserta didik.

“Maka Ombudsman Banten mendorong agar pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa pendaftaran online dan memastikan sistem berjalan dengan baik. Jika masih belum dapat memastikan sistem berjalan dengan baik, sebaiknya mengambil kebijakan lain dengan payung hukum yang jelas untuk memastikan hak masyarakat tidak dirugikan,” paparnya.

(red)

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!