Sabdanews.net, Cilegon – Tiga pelaku pengguna sabu-sabu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada hari Rabu (23/06) sekitar jam 23.30 WIB, di depan Hotel Kalimaya Mitta, tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sumkajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Jum’at, (25/06/2021).
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, S,IK., S.H diwakilkan Kasat Reserse Narkoba, IPTU Shilton, S.IK., M.H menjelaskan kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat, di depan Hotel Kalyana Mitta ada perempuan membawa sabu-sabu, berbekal informasi dari masyarakat anggota satuan reserse narkoba segera mencari perempuan tersebut.
“Pada saat pencarian kami menemukan perempuan tersebut dengan ciri ciri yang telah diberikan oleh informasi dari masyarakat,” ujar Kasat narkoba.
Setelah diperiksa kedua orang perempuan yang mengaku bernama LR (22) dan H (33) warga Tapos, Cinangka, Serang. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas warna hitam milik pelaku LR (22), serta ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna Biru milik pelaku dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna putih.
“Pada saat pemeriksaan ke 2 (dua) pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S AliasY (DPO) sebanyak 2 (dua) Bungkus dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan uang yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah uang milik pelaku A (DPO), kemudian dilakukan pengembangan atas kasus ini terhadap S alias Y (DPO) (36) dan pelaku A (DPO),” Jelas Shilton.
“Pada hari rabu (23/06) sekira jam 12.30 WIB di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pelaku S Alias Y warga Pulo Ampel berhasil kami amankan kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna ungu, selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Cilegon antara lain :
2 (dua) bungkus plastik clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna merah, dengan bruto 0,63 gram, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna Biru,
1 (satu) buah handphone merk Infinix warna ungu, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam nomor polisi : A-5206-TB milik pelaku LR (22) dan 1 (satu) Buah handphone merk Infinix warna hitam.
Shilton mengatakan bahwa pelaku akan dijerat pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
Kasi humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan, S.H menghimbau untuk masyarakat Cilegon untuk tidak menggunakan narkoba dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian dengan layanan Call canter 110 atau kepihak kepolisian terdekat apabila menemukan penyalahgunaan narkotika.
ASR