Satresnarkoba Polres Serang Kota Kembali Tangkap Seorang Residivis

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on tumblr

Sabdanews.net, Serang Raya – Pria berinisial AF (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Polda Banten terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kp. Pakupatan, kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Selasa, (29/06/2021).

Pelaku AF, warga asal Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pelaku ditangkap dipinggir jalan raya Serang -Jakarta, tepatnya di Pakupatan Kota Serang.

Baca juga  Wali Kota Serang Hadiri Pelantikan DMI Kecamatan se-Kota Serang

Saat dikonfirmasi, diruangan kerjanya pada Senin (28/06), Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika.

“Benar, bahwa, penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit 1 Iptu Yuli, segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa mengamankan pelaku berikut barang bukti,” katanya.

Baca juga  Ketahuan Bawa Sabu, Pria Ini Dibekuk Polisi di Parkiran Hotel

Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.

Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial R (DPO).

ā€œPelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,ā€ ujar AKP Agus.

Baca juga  Edarkan Narkoba, Pria Asal Kasemen Dibekuk Polres Serang Kota

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 144 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,ā€ pungkasnya.

 

(ASR/HUMAS).

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mari inspirasi dunia dengan pandangan brilianmu bersama Sabdanews!